spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIKlaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

 

Mataram (Suara NTB) – Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mengajukan klaim secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Layanan ini memudahkan peserta untuk mencairkan dana tanpa perlu datang ke kantor cabang atau mengantre.

 

JMO merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat, Nasrullah Umar, menyambut baik peningkatan batas klaim di aplikasi JMO. Ia menilai, kemudahan ini sangat membantu peserta, khususnya di wilayah NTB.

 

“Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Cukup ajukan klaim melalui aplikasi JMO agar lebih cepat dan mudah,” ujar Nasrul, Rabu (14/5).

 

Manfaat JHT sendiri dapat dicairkan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Juga termasuk bagi peserta yang berhenti bekerja.

 

Digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh pekerja Indonesia. Dengan inovasi ini, diharapkan peserta dapat merasakan manfaat secara maksimal sesuai dengan moto “Kerja Keras Bebas Cemas.” (bul/*)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO