PEMPROV NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB menjadwalkan pembagian Surat Keputusan yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I 2024 akhir Mei 2025 ini.
Kepala BKD Provinsi NTB Drs. Tri Budiprayitno, MSi., sedang mempersiapkan rencana pembagian SK bagi CPNS dan Calon PPPK secara bersamaan. Masalah waktu, pembagian SK pihaknya akan melakukan secepatnya. ‘’Insyaallah kita ikhtiarkan Minggu keempat Mei ini kita bagikan,’’ ujarnya pada Suara NTB, Jumat, 16 Mei 2025.
Mengenai jumlah SK CPNS yang akan diserahkan sebanyak 112 orang dari 140 formasi yang dicari pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2024 lalu. SK ini akan diserahkan pada CPNS yang lulus pada formasi teknis sebanyak 69 orang dari 70 formasi yang dicari dan tenaga kesehatan sebanyak 43 orang dari 70 formasi yang dicari.
Sementara SK Calon PPPK akan diserahkan pada 297 orang dari 360 formasi yang dicari pada seleksi PPPK tahap I tahun 2024 lalu. Rinciannya, tenaga kesehatan 33 orang dari 55 formasi yang dicari. Tenaga teknis akan diserahkan SK pada 162 orang dari 175 formasi dan tenaga guru akan diserahkan pada 102 orang dari 130 formasi yang dibuka.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Dr. H. Nursalim, S.SOs, M.M., menegaskan, jika pemerintah daerah sudah mempersiapkan anggaran untuk menggaji CPNS dan PPPK yang akan diserahkan SK-nya. Menurutnya, anggaran sudah disiapkan dan tinggal disesuaikan dengan SK dari masing-masing CPNS dan PPPK.
‘’Insyaallah kami sudah siap dengan gaji CPNS dan PPPK. Kalau sudah diserahkan SK, gaji mereka akan dibayar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,’’ ujarnya.
Sementara, Soba salah satu CPNS yang lulus mengaku siap dibagikan SK CPNS-nya. Salah satu pelamar yang mengikuti tes di luar daerah ini mengaku harus meninggalkan pekerjaannya di perusahaan asing pada awal tahun 2025. Apalagi saat itu, pemerintah belum mengumumkan adanya penundaan pembagian SK bagi CPNS dan calon PPPK tahap 1 yang lulus seleksi.
Sekarang ini, dirinya tidak memiliki pekerjaan yang bisa menjadi pendapatan bulanan bagi keluarganya. Namun, dirinya bersyukur hasil tabungan bekerja selama 3 tahun di perusahaan Jepang di Jakarta, masih cukup untuk memberikan nafkah bagi anak dan istrinya. ‘’Kalau bisa secepatnya SK diserahkan. Karena status saya sekarang ini adalah pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap,’’ ujarnya. (ham)