Giri Menang (Suara NTB) – Kondisi Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkab Lombok Barat (Lobar) dinilai tak layak. Pasalnya, dari empat RPH, belum ada yang memenuhi penilaian untuk mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Di satu sisi, pemotongan ternak secara ilegal marak sehingga hal ini menjadi atensi OPD terkait.
Pelaksana Harian (Plh) Kadis Pertanian Lobar,Muhamad Taufik, SP.,M.Ling., mengatakan jumlah RPH di Lobar sebanyak empat buah. Masing-masing ada di wilayah Lembar, Kediri, Gunungsari dan Lingsar. “Kita optimalkan ini,”kata dia, kemarin. Pihaknya berupaya memaksimalkan keberadaan RPH dengan melengkapi sarana prasarana pendukung. Seperti air, penjaga, juru periksa ternak sebelum dan sesudah pemotongan dan lainnya.
Pasalnya diakui dari sisi kelayakan RPH ini belum layak. Apalagi mengacu ketentuan sekarang, RPH harus mengantongi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Diakui belum ada satupun RPH memiliki NKV. ‘’Karena belum layak,”aku dia. Indikator RPH mendapatkan NKV ini banyak sekali, sehingga untuk memenuhi NKV ini pihaknya telah menghitung dan mengkaji, kemudian itu diusulkan ke Pemkab untuk melengkapi sarana prasarana yang kurang dari sisi syarat – syarat tersebut.
Diakuinya kondisi RPH ini kurang dari sisi kelayakan dan fasilitas. Kondisinya masih kurang maksimal, Sehingga ia telah menyampaikan ke TAPD agar direhabilitasi.
Ia juga telah mengusulkan ke pusat untuk mendapatkan DAK, sebab Lobar sudah memiliki UPT RPH. Namun DAK ini belum terealisasi karena adanya rasionalisasi anggaran. Harapannya kalau DAK ini direalisasikan, angggaran ini diarahkan untuk ke RPH dan Poskeswan yang telah terbentuk di tiga wilayah, yakni Selatan, Utara dan Tengah.
Lebih-lebih bicara target PAD dari RPH mencapai 80 juta tahun ini. Pihaknya juga berencana akan menyesuaikan retribusi RPH ini, karena 16 tahun tidak pernah disesuaikan. “Rencana besarannya Rp15 jadi 30 ribu per ekor sehingga kita harapkan PAD bisa naik tahun ini,’’ sebutnya.
Pendapatan dari RPH ini lanjut dia, tergantung jumlah ternak yang dipotong. Sehingga yang perlu dikurangi adalah pemotongan ternak secara ilegal yang kian marak.”Bagiamana caranya agar pemotongan ilegal ini jangan sampai marak,”tegasnya.
Pihaknya berupaya melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat agar memotong ke RPH resmi yang telah memenuhi persyaratan, standar dan lainnya. Selain itu, dengan memotong di RPH bisa mencegah penularan penyakit hewan, limbah dan lainya yang dikhawatirkan terjadi. (her)