spot_img
Jumat, Juni 20, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKAN1.812 PAUD dan 76 PKBM di NTB Ajukan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi

1.812 PAUD dan 76 PKBM di NTB Ajukan Perpanjangan Sertifikat Akreditasi

Mataram (Suara NTB) – Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) NTB membuka perpanjangan sertifikasi akreditasi PAUD dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

Perpanjangan status akreditasi diberikan karena masa akreditasi satuan PAUD dan PKBM tersebut telah berakhir dan tidak divisitasi, karena kuota visitasi yang terbatas. Hasilnya, sebanyak 1.812 PAUD dan 76 PKBM mengajukan perpanjangan sertifikasi akreditasi. 

Ketua BAN-PDM NTB, H. Ahmad Ikmal, S., M.Si., pada Rabu (21/5/2025) mengatakan, pihaknya dari BAN PDM NTB menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan Kemenag kabupaten/kota serta mitra terkait. “Terima kasih atas dukungan, kerja sama, dan kontribusi yang telah diberikan sehingga program ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.

Perpanjangan ini hanya untuk PAUD dan PKBM yang sertifikatnya mati sampai tahun 2024. Pihanya sudah mengusulkan perpanjangan sertifikasi untuk PKBM, sedangkan untuk PAUD sedang dilakukan validasi BAN PDM NTB.

“Perpanjangan ini untuk memastikan PAUD dan PKBM yang sudah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya tetap memiliki status akreditasi. Idealnya divisitasi tapi karena kuota tidak cukup, maka diberikan perpanjangan,” ujarnya.

Ikmal juga menegaskan, perpanjangan status akreditasi dimaksudkan agar satuan PAUD dan PKBM tersebut tetap memiliki status akreditasi sehingga tidak terkendala dalam penerbitan ijazah terutama bagi PKBM.

Ia juga menjelaskan, mekanisme perpanjangan sertifikat untuk PAUD dan PKBM atau program kesetaraan, yaitu satuan PKBM atau PAUD mengajukan permohonan perpanjangan ke BAN PDM NTB dengan melampirkan sertifikat terakhir (yang habis masa berlaku akreditasi pada tahun 2021 sampai dengan 2025).

BAN Provinsi melakukan validasi data terkait kebenaran data asesi berdasarkan SK yang dimiliki BAN Provinsi. Jika data valid BAN Provinsi membuat surat pengantar ke BAN PDM. BAN PDM melakukan verifikasi dengan data yang ada di pusat. BAN PDM mengeluarkan surat keterangan perpanjangan akreditasi selama dua tahun sampai dengan Desember 2026.

“Pada sertifikat perpanjangan akan diberikan nilai yang sama dengan nilai sebelumnya. Satuan pendidikan yang harus aktif melakukan permohonan melalui Sispena. Diharapkan dengan diberikannya perpanjangan status akreditasi ini satuan pendidikan tidak terkendala dalam menandatangani ijazah terutama satuan pendidikan PKBM,” ujar Ikmal. (ron)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO