Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengangkatan PPPK tahap pertama tahun 2024 sebanyak 468 orang.
“Jadi, sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan kepastian untuk pengangkatan PPPK itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pusat,” Kata kepala BKPSDM melalui Kabid pengadaan dan informasi kepegawaian, Serahlihuddin, kepada Suara NTB, Rabu, 21 Mei 2025.Ser melanjutkan, ada beberapa kendala sehingga PPPK ini belum diangkat salah satunya berkas persyaratan yang tidak sesuai serta belum dilengkapi. Terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya sudah meminta mereka untuk segera melengkapi berkas tersebut.
“Kita sudah meminta mereka untuk melengkapi berkas persyaratan tersebut, sehingga pengangkatan terhadap PPPK bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Sementara untuk pengusulan NIP sudah selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan jadwal awal paling telat untuk pengusulan NIP CPNS dan PPPK mulai tanggal 23 Maret kemudian disesuaikan menjadi tanggal 30 Juni 2025.
“Sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait penetapan CPNS dan PPPK tersebut tetapi jika mengacu ke aturan untuk CPNS TMT nya Per 1 Juli dan PPPK pada bulan Oktober 2025 tinggal kita tunggu saja,” ucapnya.
Disebutkan nya, jumlah CPNS yang diusulkan NIP sebanyak 217 orang dari formasi yang dibuka sebanyak 275. Sementara untuk PPPK ada 468 orang yang diusulkan untuk mendapatkan NIP sedangkan untuk penerimaan PPPK tahap kedua masih terus berproses.
“Jadi, total pegawai PPPK dan CPNS yang kita usulkan NIP nya sebanyak 685 orang dan untuk penetapannya kita tunggu informasi dari pusat karena bukan lagi kewenangan daerah,” ucapnya.
Disinggung terkait pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu, Ser mengaku masih menunggu petunjuk lanjutan dari Kemenpan RB. “Memang di penerimaan PPPK paruh waktu nanti diperuntukkan bagi PPPK yang tidak lolos di penerimaan tahap pertama dan kedua, tetapi kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” terangnya.
Ser meyakinkan, untuk bisa menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus sudah terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK di tahap pertama dan kedua. Sehingga ketika mereka tidak lolos, maka hal itu akan menjadi pertimbangan pejabat pemindah kepegawaian (PPK) untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
“Pada prinsipnya kita menunggu petunjuk lanjutan terkait pelaksanaan PPPK paruh waktu baru bisa kita sampaikan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)