spot_img
Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIDosen UIN Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Langsung Ditahan

Dosen UIN Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Langsung Ditahan

Mataram (Suara NTB) – Ditreskrimum Polda NTB resmi menetapkan oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WJ langsung ditahan di rutan Polda NTB.

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat, 23 Mei 2025.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa lima korban dan dua saksi, menyita barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Maka hari ini kami sudah meningkatkan status dari terlapor menjadi tersangka,” ujar AKBP Ni Made Pujawati.

WJ diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah peningkatan status tersebut.

Tersangka WJ dijerat Pasal 6 huruf a atau huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengingat kasus ini melibatkan banyak korban. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara selama 12 tahun, yang dapat bertambah sesuai pertimbangan di persidangan.

“Hingga saat ini, baru lima korban yang telah melapor. Namun, kami tidak menutup kemungkinan adanya tambahan korban lain,” kata Ni Made Pujawati. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi pihak lain yang merasa menjadi korban untuk melapor.

Modus tersangka melakukan aksi bejatnya adalah dengan memanfaatkan kewenangan, kedudukan, pengaruh, serta tipu dayanya. Tersangka memberikan barang-barang kepada korban untuk memanipulasi mereka.

“Tipu daya ini membuat korban merasa harus mematuhi apa yang dikatakan tersangka,” jelas Ni Made Pujawati.

Terpisah, Joko Jumadi dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) mengungkapkan pelecehan seksual tersebut diduga terjadi antara 2021 hingga 2024. Sebagian besar tindakan dilakukan di lingkungan asrama kampus pada malam hari. Modusnya, pelaku mengajak mahasiswi ke ruangan tertentu dan melakukan perbuatan cabul seperti mencium dan meraba korban.

“Tidak ada ancaman langsung, tapi korban mengalami tekanan psikologis karena takut kehilangan tunjangan beasiswa,” ujarnya.

Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai kepala asrama dan membangun citra sebagai sosok ‘ayah’ untuk memanipulasi korban secara emosional. Sayangnya, laporan awal korban ke pihak kampus tidak mendapat respons memadai, bahkan diduga ada upaya penutupan kasus.

Korban akhirnya melapor ke organisasi pendamping eksternal, Sahabat Saksi dan Korban. Proses pendampingan berlangsung cukup lama karena korban perlu diperkuat secara psikologis agar berani melapor. Saat ini, KSKS mengajukan permohonan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Joko, keberanian korban untuk bersuara salah satunya dipicu oleh serial televisi asal Malaysia berjudul Bida’ah, yang memberikan dorongan moral bagi para korban untuk mengungkapkan pengalaman mereka. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO