spot_img
Minggu, Juni 22, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHKepesertaan BPJS Kesehatan di Loteng Capai 99 Persen, Peserta Mandiri Penunggak Iuran...

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Loteng Capai 99 Persen, Peserta Mandiri Penunggak Iuran Terbanyak

Praya (Suara NTB) – Jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terus bertambah. Tercatata hingga bulan Mei 2025 ini total peserta JKN-KIS di Loteng sudah menembus angka 99 persen. Jadi tinggal sebagian kecil saja penduduk Loteng yang belum terlindungi oleh program BPJS kesehatan tersebut.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Selong Elli Widiani, saat acara media gathering dengan awak media di kawasan wisata Kuta, Jumat, 23 Mei 2025, mengungkapkan jumlah penduduk Loteng sudah dilindung program JKN-KIS sebanyak 1.128.653 orang. Dari total jumlah penduduk sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Loteng sebanyak 1.128.716 jiwa.  Artinya, tinggal tersisa sekitar 63 orang lagi yang belum masuk sebagai peserta JKN-KIS.

“Capaianya kepesertaan JKN-KIS di Loteng sudah 99,99 persen. Jadi hamper seluruh penduduk Loteng sudah terlindungi program JKN-KIS sejauh ini,” terangnya.

Peserta yang banyak yakni dari program pemerintah pusat sebanyak 703.249 orang. Kemudian yang iuranya dibuayai oleh APBD sebanyak 220.593 orang dan peserta yang dibiayai oleh perusahaan atau badan usahanya sebannyak 155.008 orang. Sisanya peserta mandiri untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), 39.802 orang dan kategori Bukan Pekerja (BP) 10.001 orang.

Hanya saja, persoalan yang terjadi saat ini tidak semua peserta program JKN-KIS di Loteng yang status kepesertaanya aktif. Di mana ada sekitar 10,14 persen peserta program JKN-KIS yang status kepesertaannya non aktif. Salah satunya penyebabnya karena masih menunggak pembayaran iuran JKN-KIS.

Terutama yang paling banyak menunggak pembayaran iuran JKN-KIS dari kategori peserta mandiri. Yakni peserta BPJS kesehatan yang mendaftar secara mandiri. Baik itu yang (PBPU) maupun kategori BP. “Kalau dikalkulasikan ada sekitar 85 persen peserta mandiri BPJS kesehatan itu masih menunggak pembayaran iuran JKN-KIS,” sebutnya.

Dengan lama tunggakan ada yang sampai 24 bulan. Dan, rata-rata peserta yang menunggak iuran tersebut sebelumnya pernah menerima manfaat dari program JKN-KIS. Dengan kata lain, peserta mandiri ini hanya mengaktifkan kepesertaanya saat akan menggunakan layanan JKN-KIS saja.

Terhadap peserta yang masih menunggak iuran JKN-KIS tersebut, pihaknya menawarkan beebrapa opsi yang bisa dipili untuk menyelesaikan tunggakan iurannya. Selain dengan cara melunasi secara langsung sisa tunggakan, juga bisa dengan cara dicicil. Dengan lama cicilan tergantung kesanggupan dari peserta itu sendiri.

“Kita sekarang ada program Rekap (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan peserta yang menunggu iuaran bisa melunasi tunggakan iuran dengan cara mencicil,” terangnya. Untuk mendaftar program tersebut bisa secara online atau langsung ke kantor layanan BPJS terdekat.

Fasilitas tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat peserta program JKN-KIS untuk bisa menyelesaikan tunggakannya. Sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif dan bisa kembali menikmati layanan BPJS kesehatan. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO