spot_img
Rabu, Juni 18, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPolisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Kafe Bodong di Lobar

Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Kafe Bodong di Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis disita jajaran Polres Lombok Barat (Lobar) dari sejumlah kafe ilegal. Peredaran miras ilegal ini meresahkan warga karena menganggu keamanan dan ketertiban.

Lebih-lebih dijual pada lokasi  kafe ilegal alias tidak mengantongi izin seusai aturan pemerintah. Sehingga dengan adanya tindakan kepolisian ini membantu daerah dalam menekan peredaran Miras tanpa izin.

Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., berharap dengan pengungkapan peredaran miras ilegal ini, wilayah Lombok Barat dapat menjadi daerah yang bebas dari ancaman tersebut. “Kami berharap Lombok Barat dapat menjadi kabupaten yang aman, maju, religius, dan berbudaya, serta situasi kamtibmas tetap kondusif,”harapnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika menambahkan bahwa Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menyasar peredaran miras ilegal di kafe yang ada di wilayah hukum Polres Lobar

“Dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kafe-kafe tak berizin, kami berhasil mengamankan ratusan botol miras ilegal berbagai jenis,’’ ujarnya. Miras yang diamankan banyak jenis tradisional dan ada juga yang pabrikan. Dengan rincian, 190 liter dan 168 botol besar Miras jenis Tuak. 60 liter dan 55 botol Brem, Anggur merah 1 botol, Kawa-kawa 2 botol. Ada juga miras jenis Bir botol besar sebanyak 10, Bor botol kecil 52 dan Bir Draft 12 botol.

Dijelaskan pihaknya bersama fungsi satuan lainnya melakukan KRYD yang menyasar beberapa kafe tak berizin di wilayah Kuripan, Kediri, Batulayar, Gerung dan Lembar. Yang paling banyak disita di wilayah Tambang Eleh Desa Jagaraga. Di sini dilakukan penyitaan di sembilan kafe ilegal. Ada juga beberapa kafe di wilayah Batulayar. Khusus kafe di Jagaraga, izinnya rata-rata warung makan. “Kalau untuk izin menjual minol, satupun kafe yang kami lakukan penindakan tidak punya izin penjualan Minol,”ujarnya.

Penindakan dilakukan pihaknya menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga yang resah akibat peredaran miras ini. Pihaknya juga kata dia, paling utama bagiamana Polres menjaga Harkamtibmas. Pihaknya pun memberikan imbauan kepada para pengunjung agar tidak melakukan tindak kejahatan atau alami laka lantas. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO