spot_img
Senin, Juni 16, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPemkot Mataram Sambut Positif Rencana Penghapusan Syarat Diskriminatif dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Pemkot Mataram Sambut Positif Rencana Penghapusan Syarat Diskriminatif dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalu Dinas Tenaga Kerja menyatakan dukungan penuh terhadap langkah progresif Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berencana menghapus sejumlah syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja, seperti batas usia, status pernikahan, hingga syarat berpenampilan menarik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rencana tersebut dan siap menindaklanjuti kebijakan pusat bila regulasi resminya telah diterbitkan. “Kita akan laksanakan. Kami mendukung sepenuhnya, karena kebijakan ini menyangkut keadilan dan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ungkap Rudi saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Rudi menjelaskan bahwa dalam peraturan resmi sebenarnya tidak ada kewajiban mencantumkan batas usia atau status pernikahan dalam seleksi kerja. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. “Memang tidak ada dalam regulasi. Tapi di lapangan, banyak perusahaan yang masih memberlakukan syarat usia maksimal dan status lajang dalam seleksi tenaga kerja,” jelasnya.

Menurutnya, berbagai masukan dari masyarakat dan para pencari kerja menjadi salah satu pendorong lahirnya kebijakan ini. Rudi juga menegaskan bahwa Pemkot Mataram siap bergerak cepat melakukan sosialisasi ke perusahaan dan tempat kerja di daerah begitu aturan pusat diterbitkan secara resmi.

“Kami akan langsung turun melakukan sosialisasi, karena ini menyangkut hak masyarakat untuk bekerja tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Hari ini, Rabu (28/5/2025), pukul 16.00 WIB dijadwalkan akan digelar konferensi pers oleh Kemnaker untuk mengumumkan Surat Edaran tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat Edaran tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah melarang penahanan ijazah oleh perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyatakan bahwa kriteria usia maksimal, status pernikahan, hingga penampilan menjadi hambatan besar dalam penyerapan tenaga kerja. Oleh sebab itu, syarat-syarat tersebut akan dihapus dalam kebijakan baru yang tengah difinalisasi.

Sedangkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menambahkan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Rudi pun melihat ada dua sisi dalam kebijakan ini. Di satu sisi, akan terjadi lonjakan jumlah pelamar kerja karena semakin banyak yang kini memenuhi syarat. Namun di sisi lain, perusahaan juga berpeluang lebih besar untuk merekrut tenaga kerja berdasarkan kompetensi, bukan hanya faktor usia atau penampilan.

“Usia tidak selalu mencerminkan produktivitas. Banyak juga pekerja usia 40 tahun ke atas yang justru lebih produktif dan memiliki pengalaman lebih matang,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Asmanita (28), warga Kota Mataram yang sedang menganggur setelah dirumahkan dua bulan lalu. Ia mengaku sering menemui lowongan kerja yang sebenarnya sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalamannya, namun terhambat oleh syarat usia.

“Kalau lihat lowongan, seringnya dari segi pengalaman dan pendidikan saya sudah cocok. Tapi banyak yang menetapkan batas usia maksimal 25 tahun. Jadi saya urungkan niat melamar karena pasti gugur di tahap awal. Sudah beberapa kali daftar, tapi ditolak karena umur,” keluhnya kepada Siara NTB, Rabu, 28 Mei 2025.

Dengan rencana kebijakan ini, Pemkot Mataram berharap kondisi ketenagakerjaan di daerah bisa menjadi lebih adil, terbuka, dan ramah terhadap semua usia dan latar belakang.

“Intinya, selama itu kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan menutup celah diskriminasi, kami akan selalu dukung,” tutup Rudi.(hir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -









VIDEO