Mataram (suarantb.com) -Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) berperan penting dalam proses harmonisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), termasuk di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Harmonisasi yang diselenggarakan pada Rabu, 28 Mei 2025 di Hotel Jayakarta, Lombok Barat tersebut bertujuan memastikan Raperda RTRW selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah membutuhkan waktu yang panjang. “Penyelesaian satu rancangan peraturan daerah membutuhkan proses yang panjang sehingga perda yang dihasilkan mampu menjembatani kebutuhan yang terdapat di KLU dan dapat dipahami oleh masyarakat” tutur Mila.
Kakanwil Kemenkum NTB juga menyoroti terkait konsideran menimbang pada Raperda RTRW tersebut dimana tidak lagi berdasarkan pada Delegasi tetapi Atribusi.
Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan harmonisasi Raperda bukan hanya sekadar formalitas dalam memenuhi perintah undang-undang, namun merupakan langkah strategis untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas.
Menyikapi hal tersebut, Kahar Rizal, Kadis PUPR PKP Lombok Utara berharap rapat Raperda RTRW ini mendapatkan hasil yang maksimal serta menghasilkan produk hukum yang dipahami oleh semua orang.
Turut hadir Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, beserta tim Perancang Peraturan Perundungan-undangan, Sekretaris Daerah KLU, Anding Duwi Cahyadi, dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Lombok Utara.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda RTRW Kabupaten Lombok Utara dapat menjadi payung hukum yang kuat dan selaras dengan arah pembangunan daerah serta kebijakan nasional. (r/*)