spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISISidang Perdana Dugaan Korupsi NCC, Mantan Sekda NTB Tak Laporkan Perjanjian ke...

Sidang Perdana Dugaan Korupsi NCC, Mantan Sekda NTB Tak Laporkan Perjanjian ke TGB

Mataram (Suara NTB) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin, 2 Juni 2025. Dalam persidangan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Sayuti, disebut tidak melaporkan naskah final perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza kepada Gubernur saat itu, TGB Muhammad Zainul Majdi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa Rosiady, selaku pengguna barang milik daerah, menandatangani perjanjian kerja sama pada 19 Oktober 2016 meski PT Lombok Plaza belum memenuhi kewajiban utama. Kewajiban tersebut antara lain berupa penyetoran kontribusi awal sebesar Rp750 juta dan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai investasi.

“Bahwa atas laporan naskah final perjanjian kerja sama tersebut, terdakwa Rosiady tidak melaporkan kepada saksi TGB Muhammad Zainul Majdi selaku penguasa barang milik daerah,” kata Ema saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga menyebutkan bahwa gedung pengganti Balai Laboratorium Kesehatan dan PKBI yang diserahkan PT Lombok Plaza kepada pemerintah tidak sesuai standar teknis dan nilai anggaran yang disepakati. Pemerintah Provinsi NTB seharusnya menerima bangunan senilai Rp13,4 miliar, namun hanya menerima gedung senilai sekitar Rp6,5 miliar dengan kondisi yang tidak memenuhi standar Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Rosiady bersama mantan Direktur Utama PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya Nasution, diduga menandatangani perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) tanpa memenuhi persyaratan administratif dan hukum. Perbuatan keduanya dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:

PP Nomor 6 Tahun 2006 dan perubahannya (PP No. 38 Tahun 2008) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, Permen PU No. 45 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan No. 605/MENKES/SK/VII/2008.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Rosiady dan Dolly mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,25 miliar dan memperkaya pihak swasta, yaitu PT Lombok Plaza.

Atas perbuatannya, Rosiady didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang perdana ini, Rosiady dan Dolly disidangkan secara bersamaan namun dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan terpisah. Dakwaan terhadap Rosiady dibacakan terlebih dahulu. Keduanya hadir didampingi kuasa hukum masing-masing. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO