spot_img
Senin, Juni 23, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMLHP BPK, Penyelesaian PSU Harus Tuntas Selama 60 Hari

LHP BPK, Penyelesaian PSU Harus Tuntas Selama 60 Hari

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram telah menerima laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2024. Auditor negara merekomendasikan penyelesaian administrasi dan aset. Khusus penyelesaian prasarana utilitas perumahan harus dituntaskan selama 60 hari kerja.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga dikonfirmasi pada, Selasa, 3 Juni 2025 menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kantor Perwakilan Nusa Tenggara Barat, merekomendasikan dua hal yang harus diselesaikan secara administrasi oleh organisasi perangkat daerah di Lingkup Pemkot Mataram.

Auditor negara meminta penyelesaian administrasi tuntas dalam waktu dua pekan. Sedangkan, temuan sifatnya penyelesaian aset terutama prasarana sarana utilitas perumahan harus selesai dalam waktu 60 hari. “Kalau PSU diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan,” jelasnya.

Yoga mengakui, pengembang belum banyak menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial mereka ke pemerintah. Hal ini menjadi temuan dan harus diselesaikan secepatnya. Selain itu, OPD teknis juga harus mendetailkan nilai serta jumlah dari PSU tersebut.

Dicontohkan, jalan di Perumnas harus didetailkan panjang jalan, fasum, dan fasosnya. Jalan Kesra Raya memiliki panjang 1 kilometer, tetapi permintaan BPK didetailkan kembali karena berkaitan dengan pemeliharaan. “Kalau ada pemeliharaan harus dijelaskan semua perumahan di kompleks termasuk RTH,” ujarnya.

Pencatatan PSU di kompleks perumahan menjadi kewenangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kota Mataram. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan berkaitan dengan keberadaan sekolah dan puskemas pembantu.

Aset Puskemas Pembantu dan sekolah ini harus tercatat di OPD teknis, sehingga masuk dalam neraca aset. Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Mataram, berharap tindaklanjut temuan auditor negara bisa tuntas sesuai tenggat waktu yang ditentukan. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO