spot_img
Minggu, Juni 22, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEHingga Mei, 149 Kasus Pernikahan Anak Terjadi di NTB

Hingga Mei, 149 Kasus Pernikahan Anak Terjadi di NTB

Mataram (Suara NTB) – Provinsi NTB tercatat sebagai provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama, hingga Bulan Mei tahun 2025 tercatat 149 kasus perkawinan di bawah usia 19 tahun untuk laki-laki, dan di bawah 16 tahun untuk perempuan.

Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB NTB, Sri Wahyuni mengatakan jumlah tersebut yang terdata dalam DP3AK2KB. Masih terdapat banyak kasus pernikahan di bawah umur yang tidak tercatat dalam data yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi NTB.

“Tahun ini saja pernikahan anak sudah 149, sedangkan kehamilan remaja 1,9 ribu. Nah itu intinya tidak tercatat. Di data anak yang menikah kami memakai data dari Pengadilan Negeri Agama, sedangkan data kehamilan kami pakai data Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS),” jelasnya.

Untuk menekan tingginya angka perkawinan anak di NTB, DP3AP2KB akan menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk mengadakan kurikulum reproduksi kepada peserta didik. “Ini sedang digodok,” sambungnya.

Daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di NTB dipuncaki Kabupaten dan Kota Bima dengan 81 kasus, disusul oleh Sumbawa dengan 23 kasus, selanjutnya Dompu 19 kasus, Lombok Barat sembilan kasus, Lombok Tengah tujuh kasus, kemudian Lombok Timur dan KSB yang masing-masing dua kasus, dan Kota Mataram dengan nol kasus.

Di tahun 2024 lalu, fenomena yang sama terjadi dengan tahun ini, yang mana kota dan kabupaten Bima menempati angka tertinggi kasus perkawinan anak dengan 299 kasus, disusul oleh Dompu 130 kasus, Sumbawa 72 kasus, Lombok Barat 49 kasus, Lombok Timur 15 kasus, Lombok Tengah 14 kasus, dan KSB dan Mataram yang masing-masing satu kasus.

Untuk mengatasi kasus pernikahan anak di bawah umur, DP3AP2KB tidak bisa berjalan sendiri, melainkan butuh bantuan atau kerja sama dari berbagai instansi.

Faktor penyebab tingginya angka perkawinan anak di NTB disebabkan oleh berbagai aspek, utamanya karena kemiskinan, dan pola asuh.

Seperti halnya yang terjadi di Bima, tingginya angka perkawinan anak di daerah tersebut karena faktor pola asuh orang tua yang meninggalkan anak mereka hingga berbulan-bulan karena pekerjaan di ladang.

“Parenting itu tidak penting untuk di sana. Pergaulan, pengawasan terhadap anak, karena faktor orang tua untuk berladang,” katanya.

Dari sisi regulasi, Pemprov NTB lanjutnya telah membentuk Perda bahkan Peraturan Desa terkait dengan perkawinan anak. Namun, hingga saat ini realisasi dari Perda tersebut dinilai belum maksimal sehingga perlu adanya koordinasi khusus untuk menekan bahkan menghilangkan angka pernikahan anak di provinsi ini.

“Tidak mudah menumbuhkan pemahaman kepada masyarakat bahaya pernikahan ini, perlu berkoordinasi dengan lintas sektor dengan Dinas Dikbud, Dinas Kesehatan. Karena DP3 tidak bisa bekerja sendiri, harus multi sektor,” ujarnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -










VIDEO