SEBANYAK 401 desa atau 37 persen dari total 1.166 desa yang akan membentuk Koperasi Merah Putih di NTB telah berbadan hukum. Dengan adanya badan hukum ini, desa dikatakan telah bisa memulai koperasi.
“Begitu mereka dapat badan hukum resmi menjadi koperasi bisa langsung bisnis,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Ahmad Masyhuri kepada Suara NTB, Rabu, 11 Juni 2025.
Potensi usaha koperasi di NTB, lanjut Ahmad sangat beragam. Mulai dari pertanian, pariwisata, hingga kuliner. Bahkan, ada beberapa desa yang sudah menjalin kerja sama dengan PT untuk realisasi program ini. Seperti Desa Kembang Kuning yang menjalin kerja sama dengan Pertamina.
“Beberapa peluang sudah dibuka pemerintah. Kemarin di Kembang Kuning sudah ada kontrak antara koperasi dengan Pertamina, dengan PT Pos, dengan BRI untuk simpan pinjam,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait dengan musyawarah desa khusus (Musdesus) koperasi desa, Plt Kadisnakkeswan ini menyampaikan hingga Kamis, 12 Juni 2025, seluruh desa di NTB telah melaksanakan musyawarah ini.
Sebelumnya, ada dua desa atau kelurahan di Kabupaten Bima yang Musdesusnya dibatalkan sebab berujung kericuhan. Namun, dipastikan saat ini telah rampung sehingga 100 persen desa di NTB siap membentuk koperasi desa.
“Di Bima itu ada semangat yang tinggi menjadi pengurus. Makanya diulang,” katanya.
Proses rekrutmen pengurus Kopdes dipilih langsung oleh anggota musyawarah. Berdasarkan peraturan, kepala desa akan menjadi ketua pengawas Kopdes. Sementara, untuk Ketua Pengurus, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara dipilih langsung pada saat Musdesus.
Rekrutmen kepengurusan ini dikatakan tidak menelan biaya apapun. Sementara, untuk menjadi anggota, perlu membayar iuran setiap bulan. “Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp100 ribu, terserah. Itu kesepakatan. Tidak ada persyaratan harus Rp5 juta. Di beberapa tempat aturannya hanya menarik Rp10 ribu,” terangnya.
Adapun tantangan yang dihadapi oleh Pemprov NTB dalam memastikan realisasi program pemerintah pusat ini tidak mangkrak atau berhenti di Tengah jalan, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Keuangan maka pencairan tahap dua modal untuk Kopdes akan ditunda.
Kalau sanksi langsung tidak ada, kalau surat edaran dari Menkeu ada. “Surat edaran itu saya lupa nomornya, tapi nanti desa akan ditunda pencairan tahap dua,” pungkasnya. (era)