Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menolak mediasi PT Karya Pendidikan Bangsa (KPB) terkait kasus dugaan pengadaan proyek smart class Dinas Dikbud NTB tahun 2024. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, H. Abdul Aziz mengatakan Pemprov NTB siap melawan balik rekanan yang menggugat Dinas Dikbud NTB di Pengadilan Negeri Mataram.
“Iya dong, kita lawan gugatannya,” ucap Aziz dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 12 Juni 2025.
Pemprov NTB katanya, menolak mediasi sebab pemerintah provinsi tidak menerima adanya jalan tengah pada kasus ini. Hal ini karena jika penyelesaian kasus dilakukan dengan mediasi, Pemprov NTB mesti membayar gugatan sejumlah Rp13,7 miliar. “Bukan Pengadilan Negeri yang menolak (mediasi), kami yang tidak menerima,” tegasnya.
Sebagai Kepala Dinas, Aziz mengaku dirinya tidak bisa mengambil kebijakan terkait dengan mediasi antara Pemprov NTB dengan PT KPB. Kebijakan sepenuhnya berada pada kewenangan Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal.
“Saya tidak bisa, oleh karena itu saya minta dilanjutkan saja. Apa kita mau ganti rugi? Saya minta dilanjutkan saja gugatannya,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan ini mengatakan, proses mediasi antara Pemprov dengan PT KPB memutuskan Pemprov harus membayar ganti rugi kepada perusahaan tersebut. Menurutnya, sebagai Kepala Dinas dirinya tidak memiliki anggaran untuk membayar ganti rugi.
“Pakai apa saya ganti rugi? Sebagai Kepala Dinas, pakai apa? Pakai uang? Saya kan tidak berwenang untuk menetapkan itu. Harus dibicarakan di TAPD dengan Banggar supaya masuk di APBD. Kan suatu hal yang tidak mungkin, bagaimana kita mau terima,” jelasnya.
Tuntutan wanprestasi yang dilayangkan oleh PT KPB menurut Azis, tidak sesuai dengan aturan. Pasalnya, Dinas Dikbud tidak pernah menandatangani kontrak kerja sama di tahun tersebut. “Kita tidak pernah berikan kewenangan kepada PPK untuk menandatangani kontrak maupun pesanan yang tidak ada dalam APBD,” sambungnya.
Menurutnya, gugatan tersebut termasuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN), bukan tuntutan wanprestasi. Sebab, proyek ini tidak melibatkan proses hukum. Dia menegaskan, dirinya menolak keras gugatan tersebut termasuk wanprestasi, sebab, ia menilai proyek ini adalah proyek fiktif.
“Saya tidak setuju dikatakan wanprestasi, karena pesanan atau kontraknya itu tidak halal. Sesuatu yang dilarang oleh aturan,” tegasnya lagi.
Seperti diketahui, Pemprov NTB digugat senilai Rp9,8 miliar. Berdasarkan pettitum dalam laman resmi PN Mataram, terdapat beberapa poin yang tertuang, seperti mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat.
Termasuk meminta Dinas Dikbud membayar denda ganti rugi senilai Rp12,2 miliar dan kerugian Immateriel Rp1,5 miliar. Sehingga total gugatan senilai Rp13,7 miliar. (era)