spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAMemprihatinkan, Aktivitas Remaja KLU saat Jam Malam

Memprihatinkan, Aktivitas Remaja KLU saat Jam Malam

Tanjung (Suara NTB) – Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., untuk membatasi aktivitas remaja usia sekolah di KLU, tampaknya perlu dipertegas dalam bentuk kebijakan. Pasalnya, dalam pengawasan yang dilakukan oleh instansi gabungan OPD Pemda KLU, ditemukan ada anak-anak dengan usia sekolah membawa minuman keras (lokal). Bahkan, terdapat indikasi di mana remaja tersebut menjadi korban eksploitasi seksual.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU, Fathurrahman, mengungkapkan jajaran OPD sudah menindaklanjuti Surat Edaran Bupati KLU yang membatasi aktivitas malam hari khususnya kepada remaja dan anak-anak usia sekolah.

Dari pengawasan yang dilakukan di berbagai tempat, tim menemukan sekumpulan remaja dan anak usia sekolah yang menghabiskan waktu malam pada jam di atas pukul 21.00.WITA tanpa kepentingan yang jelas.

Fathurrahman menyatakan, hasil patroli malam yang dilakukan bersama tim gabungan menunjukkan situasi yang cukup memprihatinkan. Remaja dan anak di bawah umur masih berkeliaran pada malam hari, termasuk di sekitar area Lapangan Tanjung.

“Kami temukan anak-anak masih nongkrong di atas jam 10 malam. Ada juga yang kedapatan membawa dan mengonsumsi minuman keras,” ungkapnya pekan kemarin.

Aktivitas remaja dan anak-anak tersebut cenderung menyimpang. Oleh karenanya, perlu mendapat intervensi khusus dengan melibatkan pengawasan orang tua.

Selain terlibat miras, ujar Fathurrahman, terdapat pula indikasi keterlibatan remaja dan anak-anak yang terlibat aktivitas seksual melalui online. Ia mengaku, dalam beberapa kasus, Dinsos menemukan adanya anak-anak yang akan dikorbankan sebagai obyek transaksi seksual oleh mucikari. “Pernah kita temukan mucikari, walaupun sudah ditindak, indikasinya masih terjadi,” imbuhnya.

Menindaklanjuti berbagai dinamika melibatkan anak-anak di KLU itu, Dinsos sudah melakukan upaya penanganan. Diantaranya, sejumlah anak terjaring Patroli, diberikan pembinaan. Orang tuanya juga dipanggil untuk diberikan pemahaman agar memberikan pengawasan intensif. Sedangkan bagi anak yang tidak memiliki ayah/ibu atau tidak memiliki keduanya, maka Dinsos melakukan rujukan ke Panti Sosial di Pemprov NTB.

“Kami lakukan asesmen dan analisa kasus. Kalau memang anak tersebut tidak sekolah, jadi korban kekerasan, atau terindikasi butuh perlindungan khusus, maka kami bawa ke Panti Sosial untuk pembinaan dan rehabilitasi.  Adanya Surat Edaran Bupati ini, kita harapkan mendapat atensi semua pihak. Harapan kita, tidak ada lagi anak usia sekolah yang berkeliaran di atas jam yang telah ditetapkan,” tandasnya. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO