Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam skema kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Bima. Hingga saat ini, sebanyak 68 orang telah diperiksa sebagai saksi, terdiri dari 62 nasabah dan enam orang pejabat bank.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Senin, 16 Juni 2025, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Fokus saat ini adalah memeriksa seluruh nasabah yang belum memenuhi panggilan penyidik.
“Saat ini kami sudah memeriksa 68 orang, di mana 62 merupakan nasabah dan enam dari pihak bank,” ujar Catur.
Menurutnya, pemeriksaan saksi akan terus berlanjut mengingat jumlah total nasabah yang diduga menjadi korban mencapai 90 orang. Pemeriksaan terhadap ahli belum dijadwalkan karena penyidik ingin merampungkan keterangan dari seluruh nasabah terlebih dahulu.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan manipulasi data pinjaman oleh salah satu pegawai bank berinisial FF. Modus yang digunakan adalah menaikkan jumlah pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah serta mengubah jangka waktu pelunasan kredit.
“Sebagai contoh, ada pegawai yang mengajukan pinjaman Rp100 juta, tetapi dalam dokumen tercatat Rp200 juta. Jangka waktu pelunasan juga diubah dari 7 tahun menjadi 15 tahun,” ungkap Catur.
Sebagian besar korban diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, baik di tingkat kota maupun kabupaten.
FF yang diduga sebagai pelaku merupakan pegawai Bank Mandiri dengan jabatan sebagai sales atau marketing. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan FF dalam pengambilan kebijakan terkait kasus ini. (ndi)