Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB menyoroti sengketa aset lahan yang saat ini ditempati Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram. Kedua aset strategis milik pemerintah daerah tersebut terancam lepas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemprov NTB dalam perkara sengketa lahan.
Anggota Komisi I DPRD NTB, Suhaimi, menyayangkan kekalahan tersebut dan menyebut hal ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset oleh pemerintah provinsi. Menurutnya, kelalaian dalam penelusuran dan dokumentasi asal-usul aset menjadi salah satu faktor utama kekalahan di tingkat pengadilan.
“Saya curiga BPKAD hanya mencatat aset, termasuk tanah ini, tapi tidak meneliti secara mendalam dan memperkuat dokumen kepemilikannya,” ujar Suhaimi saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Juni 2025.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menegaskan keyakinannya bahwa lahan tersebut diperoleh pemerintah secara legal sejak lama. Namun, lemahnya pengelolaan dan pengamanan dokumen kepemilikan diduga menyebabkan munculnya sengketa.
“Saya yakin tanah itu tidak diperoleh dengan cara ilegal. Tapi saya curiga aset ini tidak pernah benar-benar diurus secara serius,” katanya.
Menindaklanjuti persoalan ini, Komisi I DPRD NTB berencana memanggil Biro Hukum Setda NTB untuk meminta klarifikasi. Dewan ingin mengetahui secara rinci penyebab kekalahan Pemprov dalam sengketa hukum tersebut, sekaligus memastikan agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami akan segera panggil pihak terkait untuk mencari tahu di mana letak persoalannya. Apakah masalah teknis atau ada hal lain. Jangan sampai aset-aset lain juga bernasib sama ke depannya,” tegas Suhaimi. (ndi)