Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) diminta jangan melakukan pembiaran terhadap persoalan pengembang yang masih berpolemik dengan nelayan Dusun Montong Desa Meninting. Menyusul nelayan setempat tak diizinkan menambatkan perahu di sepadan pantai kawasan itu.
Padahal dalam aturan undang-undang dan peraturan daerah maupun Perbup, penggunaan sepadan pantai dibolehkan untuk tambahan perahu nelayan. Wakil Ketua DPRD H Abubakar Abdullah yang memimpin rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi dengan OPD terkait, menegaskan Pemkab harus bersikap tegas dan tidak tunduk pada kepentingan pengembang, khususnya terkait polemik pemanfaatan sempadan pantai di daerah itu.
Dalam RDP itu dihadirkan Kepala Dinas PUTR Lobar, Kadis DPMPTSP Lobar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lobar, Kepala Desa Meninting, serta Camat Batulayar. RDP ini dilakukan oleh Legislatif bersama Ekskutif untuk menjawab persoalan yang dihadapi oleh warga nelayan yang tidak diberikan sandar perahunya oleh Pengembang di Sempadan Pantai.
Abubakar menyoroti tindakan pengembang yang melarang nelayan setempat menggunakan sempadan pantai sebagai tempat sandar perahu mereka. “Itu ruang publik seperti sempadan pantai seharusnya tetap bisa diakses oleh masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari aktivitas melaut. Kita minta Pemkab jangan kalah dari pengembang. Kepentingan masyarakat, apalagi nelayan, harus jadi prioritas. Jangan sampai mereka terpinggirkan di kampungnya sendiri,” tegasnya.
Ia mengatakan, kalau mengkaji dari sisi undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian lanjutannya Undang-undang nomor 1 tahun 2014. Serta mengacu Perda nomor 11 tahun 2011 tentang RTRW yang kemudian diterbitkan dalam Peraturan Bupati Lombok Barat nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman penetapan izin mendirikan bangunan bagi bangunan dalam sempadan pantai, jalan, sungai atau sempadan irigiasi. Pada pasal 4 perbup tersebut, Pemanfaatan Ruang kawasan Sepadan Pantai diperbolehkan tambatan Parahu dari kayu.
Menurutnya, semua aturan ini harusnya menjadi acuan dalam menertibkan sesuai aturan yang berlaku bagi para pengembang. ‘’Kami akan mengundang kembali pengembang dan masyarakat nelayan supaya konflik tidak terjadi berkepanjangan. Insyaallah, kami di dewan berkomitmen untuk mencari jalan terbaik,’’ jelasnya. Untuk itulah, dewan hadir untuk menjalankan tugas sebagai bentuk pengawasan terhadap peraturan daerah yang sudah dibuat bersama.
“Sebenarnya ini sudah cukup untuk mengekskusi apa yang menjadi hajatan masyarakat nelayan supaya Sempadan pantai itu tempat bersandar perahunya oleh Pemkab Lobar,” pungkasnya. Oleh karena itu, dengan kondisi ini negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan pengembang atau pengusaha.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lobar, H. Husnan Wadi menegaskan bahwa terkait pengelolaan sepadan pantai sudah jelas diatur dalam Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman penetapan izin mendirikan bangunan bagi bangunan dalam sepadan pantai, jalan, sungai atau sepadan irigiasi. ‘’Pengelolaan tetap adalah Pemkab Lobar terkiat dengan sepadan pantai ini bukan pengembang,’’ terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi juga menegaskan bahwa soal sepadan pantai ini sudah jelas ada aturan yang mengaturnya. ‘Pada intinya, tidak ada hak pihak pengembang itu melarang nelayan sandar perahunya,’’ tegasnya.
Terkait dengan pengembang memiliki SHM, tentu itu haknya mereka. Namun, pihaknya menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
‘’Hasil investigasi kami, ada 2 sertifikat yang muncul. Ada muncul lahan baru diantara SHM nomor 22 dan 23 seluas kurang lebih 55 are. Makanya, wajar ombak juga disertifikatkan,’’ tegasnya. Selain itu, pihaknya meminta supaya Pemkab Lobar secepatnya mengeksekusi ini agar masyarakat nelayan tenang.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Lobar, Ahad Legiarto mengaku akan melakukan sosialisasi terkait dengan Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman penetapan izin mendirikan bangunan bagi bangunan dalam sepadan pantai, jalan, sungai atau sempadan irigiasi kepada masyarakat termasuk pengembang.
‘’Kita membuat atauran tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Makanya, solusinya hari ini kita memanggil pengembang supaya dia mengetahui terkait dengan Perbub nomor 28 tahun 2020,’’ ujarnya. (her)