Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram memberikan batas waktu pelunasan tunggakan retribusi parkir kepada para juru parkir (jukir) hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari penertiban sistem perparkiran sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi yang mengalami penunggakan sejak tahun 2023.
Sebelumnya, tercatat bahwa total tunggakan retribusi parkir oleh jukir di Kota Mataram telah mencapai angka Rp1 miliar. Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, menyampaikan bahwa jika para jukir tidak melunasi tunggakan tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan, akan ada langkah tindak lanjut. Namun, mekanisme penagihannya masih dalam proses pembahasan bersama Inspektorat Kota Mataram.
“Kalau sampai Desember belum juga dibayar, itu sedang kita bahas dengan ibu inspektur (Inspektorat) untuk pola penagihannya seperti apa,” paparnya saat diwawancarai, Kamis, 18 Juni 2025.
Sejauh ini, sebanyak 148 jukir telah diberhentikan oleh Dishub karena dinilai tidak kooperatif. Meski demikian, Dishub tetap membuka peluang bagi mereka yang bersikap baik dan berniat menyelesaikan kewajiban.
“Ada beberapa yang datang baik-baik ke kantor, menyatakan akan mencicil. Mereka kita beri waktu sampai Desember,” sebutnya.
Zulkarwin mengimbau kepada para jukir untuk taat dalam penyetoran retribusi parkir setiap harinya. Karena ia menegaskan bahwa Dishub tidak pernah lalai dalam memenuhi kewajiban kepada para jukir. Dimana, setiap dua pekan, 50 persen dari retribusi yang dikumpulkan dikembalikan kepada jukir sebagai insentif.
“Pesannya, para jukir diminta untuk tertib. Dishub tidak pernah lalai dalam memberikan hak mereka sebesar 50 persen. Sebaliknya, para jukir juga jangan lalai dalam memenuhi kewajiban menyetor retribusi yang menjadi hak pemerintah sebesar 50 persen. Kalau masih membandel, ya akan kita berhentikan. Itu sudah jelas,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh titik parkir di Kota Mataram terpantau melalui sistem digital yang digunakan Dishub. Sistem ini mencatat berbagai kondisi operasional seperti toko tutup, buka setengah hari, jukir yang sakit, hingga perubahan aktivitas lainnya. Melalui data tersebut, Dishub dapat memantau dengan akurat titik-titik yang menunggak serta jukir yang tidak menyetorkan retribusi.
Sebagai bentuk penertiban, Dishub telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan 148 jukir yang tidak menunjukkan itikad baik.
“Jukir yang kita berhentikan itu benar-benar yang tidak kooperatif. Sudah didatangi, tidak mau bekerja sama. Daripada tunggakannya semakin besar, kita putuskan untuk memberhentikan,” jelasnya.
Selain itu, beberapa titik parkir yang tidak menyetor retribusi ke pemerintah untuk sementara dibebaskan dari pungutan. Kebijakan ini diambil agar tidak terjadi kebocoran, yakni masyarakat tetap membayar, tetapi setoran tidak masuk ke kas daerah.
Dalam proses perekrutan jukir pengganti, Dishub mengambil langkah selektif. Para jukir baru merupakan rekomendasi dari pemilik toko tempat bertugas serta dari lurah atau kepala lingkungan setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan para pengganti benar-benar dapat dipercaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas.
“Kami ingin memastikan bahwa yang menggantikan ini bukan jukir nakal lagi. Harus ada komitmen kerja yang jelas,” ujar Zulkarwin.
Sampai April 2025, terdapat 11 titik parkir baru yang telah resmi terdaftar dalam sistem. Penambahan titik-titik ini terus dipantau oleh koordinator lapangan (korlap) sesuai wilayah binaan masing-masing “Tempat baru kami observasi dulu. Kalau buka terus dan potensial, kita daftarkan agar tidak ada titik-titik liar,” tutupnya. (hir)