spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPelaku Kafe Tuak Ilegal di Jagaraga Didorong Beralih Usaha dan Urus Izin

Pelaku Kafe Tuak Ilegal di Jagaraga Didorong Beralih Usaha dan Urus Izin

Giri Menang (Suara NTB) – Pasca-ditutup Satpol PP beberapa waktu lalu, pelaku kafe tuak ilegal di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat tak punya pilihan lain selain berusaha yang legal seusai aturan Pemkab. Pelaku kafe pun mulai beralih usaha dan mengurus izin untuk rumah makan atau lesehan.

Camat Kuripan, Iskandar, S.Sos., menerangkan bahwa pasca-penutupan kafe ilegal di Desa Jagaraga pihaknya terus mem-backup pihak Pemkab dalam hal ini Satpol PP untuk melaksanakan patroli ke kafe tuak ilegal. Sambil dilakukan evaluasi terhadap tindakan pasca-penutupan. Dari hasil monitoring pihaknya bersama Forkompimcam belum ada yang berani terang-terangan beroperasi.

“Alhamdulillah ada salah satu kafe yang beralih usaha dari kafe ilegal menjual tuak dan minuman beralkohol. Bahkan mendatangkan wanita penghibur,” terang Iskandar, kemarin. Kafe tersebut mengalihkan usahanya menjadi lesehan. Saat ini pihak pengelola sedang mengurus izin ke Pemkab.

Sesuai dengan instruksi wakil Bupati bahwa semua kafe warung untuk mengurus izin ke warung atau kafe yang tidak menjual minuman beralkohol dan hiburan yang dilarang Perda. Sejauh ini dari 13 kafe ilegal yang ditutup, baru satu yang mengurus izin ke usaha lainnya. Pihaknya juga mendorong pelaku kafe ilegal yang lain untuk mengalihkan usahanya dan mengurus izin ke Pemkab. Pihaknya sudah menyosialisasikan kepada pelaku usaha, sesuai surat edaran dari Wabup Hj. Nurul Adha.

Terkait rencana Pemkab membahas langkah penanganan kafe ilegal, menyusul sanksi Tipiring belum membuahkan hasil? Pihaknya selalu soal mendukung Satpol PP menindaklanjuti koordinasi sesuai perintah bupati. “Intinya Kami selaku camat Besama Forkompimcam selalu siap terdepan membantu Pemkab bersama pemdes,” tegasnya. Pihak desa pun, kata dia, mendukung penuh upaya Pemkab menutup kafe ilegal ini.

Bahkan lanjut dia, tindakan penutupan kafe tuak ilegal itu atas dasar aspirasi masyarakat berdasarkan hasil Musdesus Desa. Mereka sepakat menutup, tidak ada toleransi. Sebab aktivitas cafe illegal ini telah menggangu Kamtibmas di wilayah itu. Belum lagi dampak adanya HIV Adis, dan dugaan mempekerjakan anak di bawah umur. Dan Satpol PP telah melakukan penutupan kafe tuak ilegal ini.

Ia berharap tindakan penutupan kafe ilegal juga dilakukan di daerah-daerah lain, sesuai instruksi Wabup, sehingga kalau itu dilakukan Kamtibmas di Lobar akan aman. Selain itu, jangan sampai timbul kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha kafe. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO