spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIMangkir, Satu Tersangka Kasus Sumur Bor Belum Ditahan

Mangkir, Satu Tersangka Kasus Sumur Bor Belum Ditahan

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor irigasi pertanian di Kecamatan Suela, Lombok Timur. Saat ini tiga tersangka telah ditahan di Lapas Klas IIB Selong, sedangkan satu tersangka mangkir dari panggilan jaksa dan belum ditahan sampai saat ini.

“Satu tersangka berinisial M sudah kami lakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan mangkir,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma, Senin, 23 Juni 2025.

Swadharma mengaku belum mengetahui alasan mengapa M mangkir dalam panggilan jaksa tersebut. Tetapi yang jelas, dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada M setelah dia tidak mengindahkan pemanggilan jaksa sebelumnya.

Kejari Mataram sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni DS, ABS, M, dan AST. DS dan AST langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis 12 Juni 2025. Sedangkan M dan AST tidak ditahan karena tidak memenuhi panggilan saat itu.

Setelah dilakukan pemanggilan kembali terhadap M dan AST, hanya AST yang datang. “Saat ini kami telah menahan AST, penahanan yang bersangkutan dilakukan pada Kamis 19 Juni lalu. Dia juga ditahan di Lapas yang sama dengan tersangka lainnya,” ucapnya.

Diketahui, empat tersangka itu masing-masing berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (DS), ABS sebagai penyedia barang/jasa, M sebagai pelaksana pekerjaan, dan AST merupakan konsultan pengawas. DS merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada saat proyek dijalankan, namun kini telah pensiun.

Keempat tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.051.471.400. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dengan Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 10 November 2023, setelah ditemukan indikasi bahwa proyek tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat alias mangkrak. Dugaan kuat adanya pelanggaran hukum pun muncul.

Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa belasan saksi, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pihak kontraktor, serta unsur swasta.

Analisis teknis terhadap proyek dilakukan oleh tim ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Mataram (Unram), yang hasilnya dijadikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara.

Sebagai informasi, proyek sumur bor ini merupakan bagian dari program Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT, dengan pelaksana proyek CV Samas. Dari pagu anggaran sebesar Rp1,24 miliar, proyek dikontrakkan sebesar Rp1,13 miliar. Selain pembangunan sumur bor, proyek ini mencakup jaringan distribusi air untuk lahan pertanian. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO