spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIJaksa Periksa Saksi dalam Kasus Penyaluran Bansos DPRD Kota Mataram

Jaksa Periksa Saksi dalam Kasus Penyaluran Bansos DPRD Kota Mataram

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tengah intensif memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Rp6 miliar yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mataram 2022. Pemeriksaan ini menjadi fokus utama penyidik untuk mengungkap potensi tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Masih pendalaman saksi-saksi,” tegas Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, kepada Suara NTB, Selasa, 24 Juni 2025. Dia membantah informasi yang menyebut kasus ini telah dihentikan. Harun memastikan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan para saksi dari kalangan pemerintah maupun penerima bantuan terus diperiksa secara bertahap.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, membeberkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran bansos tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya survei terhadap kelompok penerima bantuan. Bahkan, ditemukan kelompok penerima yang fiktif atau baru terbentuk menjelang penyaluran.

“Ada juga kelompok yang setelah menerima bantuan tidak lagi menjalankan usaha. Selain itu, ada pemotongan (dana) dalam penyaluran,” ujarnya.

Jaksa juga menemukan tidak adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan dan berapa besarannya. Penyaluran bansos diketahui bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Penerima bansos pun terdiri dari kelompok dan perorangan, bahkan yang menerima nominal terbesar justru individu.

“Yang perorangan itu malah ada yang dapat sampai Rp50 juta. Padahal, tidak jelas itu usaha apa, sudah berapa lama berjalan, bahkan tidak ada data omsetnya. Ini yang kami anggap sebagai bentuk penyimpangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan jelas mengenai peruntukan bantuan tersebut. Proses penyalurannya pun disebut dilakukan sepihak oleh anggota DPRD Kota Mataram, tanpa mekanisme seleksi atau verifikasi.

“Pemberian bansos terserah anggota dewan, siapa yang mau dikasih. Permohonannya di dewan. Dinas Perdagangan hanya menyalurkan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Kejari Mataram juga menerima petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mengenai dokumen dan data yang perlu dilengkapi. Rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

Sejak awal, kejaksaan menjalin koordinasi dengan BPKP NTB guna menyamakan persepsi atas penanganan kasus ini. Mardiyono menegaskan bahwa perkara ini bukan ranah perdata maupun pidana umum. “Tidak bisa ke arah Pidum atau Perdata. Kami yakin ada tindak pidana di sana,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, Kejari Mataram mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Dana bansos tersebut diketahui dititipkan di Dinas Perdagangan Kota Mataram. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO