Mataram (Suara NTB) – Hingga 31 Mei 2025, penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat sebesar Rp1,024,69 triliun. Angka ini merupakan 59,3 persen dari total penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, yang mencapai Rp1,727,41 triliun atau 25,4 persen dari target tahunan sebesar Rp6,797,04 triliun.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menjelaskan bahwa penerimaan pajak di wilayahnya tetap tumbuh meski di tengah dinamika ekonomi nasional dan regional. “Penerimaan perpajakan menunjukkan tren positif secara kumulatif, dan ini menjadi indikator kepercayaan wajib pajak yang terus kami jaga,” ujarnya.
Jenis pajak yang paling banyak menyumbang penerimaan di NTB adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp598,31 miliar atau 30,38 persen. Disusul Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp244,83 miliar. Total realisasi penerimaan pajak di NTB hingga Mei 2025 mencapai 28,84 persen dari target tahun ini.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di NTB juga mencatat angka signifikan, yakni Rp331,71 miliar atau 53,46 persen dari target APBN. PNBP ini mayoritas berasal dari jasa pelayanan pendidikan, pendapatan paspor, dan penerbitan BPKB.
Tiga sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak di NTB adalah:
Administrasi Pemerintahan: 34,01 persen. Perdagangan: 23,17 persen. Jasa Keuangan: 18 persen.
Pada Mei 2025, kontribusi terbesar berasal dari sektor Administrasi Pemerintahan yang menyumbang 48,8 persen, didorong oleh setoran PPN dalam negeri dan deposit pajak. Namun, terdapat perlambatan setoran dari sektor Perdagangan, Jasa Keuangan, dan Persewaan dibandingkan April 2025. Hal ini disebabkan oleh tidak berulangnya setoran SPT Tahunan 2024, khususnya PPh 25 Badan yang terjadi pada April.
Kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan juga menunjukkan peningkatan. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 174.977 SPT telah diterima, terdiri dari:
Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan): 142.201 SPT. Wajib Pajak Orang Pribadi (Non-Karyawan): 19.839 SPT. Wajib Pajak Badan: 12.937 SPT. “Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tegas Samon Jaya. (bul)