spot_img
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPria di Lingsar Diduga Setubuhi Adik Sepupunya Berulang Kali

Pria di Lingsar Diduga Setubuhi Adik Sepupunya Berulang Kali

Mataram (Suara NTB) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial RJ asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat karena diduga berulang kali menyetubuhi adik sepupunya sendiri yang masih berumur 16 tahun.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya menjelaskan bahwa penangkapan RJ berawal dari yang bersangkutan dipergoki berada di kamar korban. “Terduga pelaku digerebek mertuanya tengah berada di kamar korban, kebetulan mereka tinggal serumah,” kata Eko, Selasa, 24 Juni 2025.

Atas kejadian tersebut, mertua dari terduga pelaku kemudian melapor ke pihak kepolisian. Eko menyebut bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap korban dan orang tuanya, diketahui RJ diduga telah tiga kali melakukan persetubuhan pada korban.

“Setelah didalami, ternyata RJ telah melakukan aksi bejatnya sejak November 2024,” ucapnya.

Dia mengatakan, tiga dugaan persetubuhan sebelumnya tidak pernah diketahui oleh istri maupun keluarga terduga pelaku yang tinggal serumah di Kecamatan Lingsar itu. Dari pengakuan korban, terduga pelaku juga diduga sempat melakukan pemaksaan dengan membekap mulut korban saat melakukan persetubuhan.

Saat ini kasus sudah masuk tahap penyelidikan. Pihak kepolisian tengah menggali lebih jauh alat bukti untuk memastikan dugaan tindak pidana persetubuhan pada anak. “Setelah ini kami akan melakukan visum et repertum dan akan mengekstrak handphone dari korban dan juga terduga pelaku,” tambahnya.

Pihak kepolisian akan mengekstrak handphone milik korban dan terduga pelaku karena ada dugaan korban diiming-imingi diberikan sejumlah uang. Dari pengakuan korban juga didapatkan bahwa saat kejadi pertama hingga ketiga, dirinya sempat menolak dan dipaksa oleh RJ untuk melakukan persetubuhan.

“Saat ini terduga pelaku kami titipkan di Mapolreta Mataram,” tandasnya.

Atas tindakannya, RJ diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D dan/atau jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO