spot_img
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATRugikan Masyarakat dan Daerah, Semua Kafe Ilegal Harus Ditertibkan

Rugikan Masyarakat dan Daerah, Semua Kafe Ilegal Harus Ditertibkan

Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini memerintahkan semua bangunan dan kafe ilegal ditertibkan. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat serta taat pada aturan. Keberadaan kafe-kafe ilegal ini juga merugikan daerah dan masyarakat akibat dampak yang ditimbulkan. Pemkab juga mencarikan solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan.

Bupati Lalu Ahmad Zaini didampingi Wakil Bupati Hj. Nurul Adha saat rapat Koordinasi terkait upaya penertiban berbagai aktivitas ilegal terutama kafe-kafe ilegal  di wilayah Kabupaten Lobar menyampaikan rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dibahas oleh wabup.

Fokus utama pembahasan adalah penertiban berbagai aktivitas ilegal, khususnya kafe-kafe ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Bupati mengatakan semua aktivitas ilegal perlu ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat serta taat pada aturan.

“Tentu upaya penertiban aktivitas ilegal serta bangunan dan usaha tidak berizin harus terus dilakukan agar semua tertib. Tentu ini harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Selain itu kita ingin mencari solusi terbaik berdasarkan pengalaman lapangan tanpa merugikan pihak mana pun. Misalnya, bagaimana pengawasan terhadap kafe yang sudah berizin, dan apa saja yang diperbolehkan di dalamnya,” jelasnya

Sementara itu dari data sementara yang dihimpun Pemkab Lobar melalui kecamatan terdapat 109 kafe ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah. Bahkan dalam aktivitasnya, tidak saja melanggar Perda menjual minuman keras. Kafe-kafe ini juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Pihaknya ingin mencari solusi terbaik berdasarkan pengalaman lapangan tanpa merugikan pihak mana pun. Misalnya, bagaimana pengawasan terhadap kafe yang sudah berizin, dan apa saja yang diperbolehkan di dalamnya.

Setelah mendengar masukan dari beberapa Kepala Desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD), Camat serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), LAZ dengan tegas meminta camat selaku pemangku wilayah untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menutup kafe ilegal yang tidak sesuai izin. Kebijakan ini diperkuat oleh kepala desa dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta jajarannya, karena mereka yang mengetahui perkembangan keberadaan wilayahnya.

Tidak hanya itu, bupati juga meminta kepala desa membuat surat teguran dilanjutkan dengan surat peringatan jika masih tidak berhenti beroperasi. Jika tetap tidak mengindahkan hal tersebut, langsung dibuatkan pernyataan penutupan kafe secara permanen. Peran Satgas dengan melibatkan semua kepala desa dan Forkopimcam diminta melakukan penindakan secara tegas.

Hal senada disampaikan Wabup Lobar Hj. Nurul Adha. Pihaknya mendukung penuh penutupan kafe ilegal secara permanen yang ada di Suranadi, Gunungsari dan Lingsar, seperti yang telah dilakukan di Jagaraga, Kecamatan Kuripan.

Dampak dari keberadaan kafe ilegal itu cukup besar, yakni diduga melibatkan anak-anak di bawah umur dan dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba sampai penyediaan perempuan penghibur. Bahkan terindikasi jadi sarang penularan virus HIV/AIDS. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO