spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKomisi III DPRD NTB Dukung Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan

Komisi III DPRD NTB Dukung Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan

Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD Provinsi NTB menyatakan dukungan penuh terhadap program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi NTB. Program ini dinilai sebagai terobosan positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak serta mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Komisi III DPRD NTB, Raden Rahadian Soedjono, mengatakan bahwa kebijakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan perlu diapresiasi. Ia menyebutkan, dari sekitar dua juta kendaraan bermotor yang terdata di NTB, hanya sekitar 48 persen yang tercatat membayar pajak secara rutin.

“Kami dari Komisi III tentu sangat mendukung kebijakan ini. Program ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur yang patut diapresiasi, karena mendapat sambutan positif dari masyarakat,” ujar Rahadian saat dikonfirmasi Suara NTB, Rabu, 25 Juni 2025.

Rahadian optimistis bahwa insentif ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus berdampak langsung pada peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan. Ia juga menyoroti kebijakan diskon khusus untuk mutasi kendaraan dari luar ke dalam daerah, yang menurutnya akan memperluas basis objek pajak.

“Kebijakan diskon besar untuk mutasi kendaraan luar daerah akan memicu masyarakat melakukan mutasi. Ini berarti objek pajak kita akan bertambah,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Selain meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini juga dinilai mampu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi. Bahkan, program ini mencakup pembebasan pajak bagi masyarakat miskin dengan menunjukkan kartu miskin.  “Ada juga pembebasan pajak bagi warga kurang mampu. Cukup menunjukkan kartu miskin, mereka bisa mendapatkan diskon. Ini sangat membantu, baik bagi masyarakat maupun daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, menegaskan bahwa program ini tidak hanya mendorong kepatuhan pajak, tetapi juga bagian dari strategi pengentasan kemiskinan. Insentif diberikan kepada wajib pajak yang patuh, masyarakat miskin, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan veteran.

“Diskon ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, baik yang patuh maupun yang membutuhkan,” kata Fathurrahman.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini dijadwalkan mulai diluncurkan pada 29 Juni 2025. (ndi)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO