spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEGubernur NTB Sebut Mohammad Faozal Berpeluang Jabat Pj Sekda

Gubernur NTB Sebut Mohammad Faozal Berpeluang Jabat Pj Sekda

Mataram (Suara NTB) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal telah mengusulkan nama calon Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB setelah Lalu Gita Ariadi beralih menjadi pejabat fungsional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Iqbal mengatakan, Plh Sekda, Lalu Mohammad Faozal berpeluang menjabat Pj Sekda selama tiga bulan ke depan.

“Sudah, Insyaallah beliau (Faozal) akan tetap jadi Pj nanti,” ujarnya, Minggu, 29 Juni 2025.

Adapun mantan Dubes RI untuk Turki ini membeberkan alasannya memilih Faozal sebagai Plh Sekda sebab mantan Kepala Dinas Perhubungan NTB ini kini menjabat sebagai Asisten II Setda NTB bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Saat ini pihaknya tengah fokus pada pengembangan ekonomi daerah, pemilihan Faozal tepat sesuai dengan jabatannya.

“Faozal sebagai Asisten II karena banyak program-program yang terkait dengan ekonomi pembangunan, jadi beliau lah yang menjadi Plh Sekda, karena Asisten I sibuk mengurus pajak,” katanya.

Di lain sisi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno mengatakan Masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB hanya berlaku selama tujuh hari kerja. Namun, masa tugas tersebut bisa diperpanjang untuk tujuh hari berikutnya jika Penjabat (Pj) Sekda definitif belum ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini mengonfirmasi bahwa usulan nama calon Pj Sekda telah disampaikan secara resmi ke Kemendagri. Salah satu Kepala Bidang (Kabid) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah ditugaskan langsung sejak tanggal 25 Juni lalu untuk mengawal proses administrasi di kementerian tersebut.

“Masa bakti Plh 7 hari kerja, tapi nanti bisa diperpanjang lagi selama 7 hari berikutnya. Mudah-mudahan di Kemendagri segera keluar, karena per tanggal 25 kemarin langsung saya utus salah satu Kabid untuk memproses di Kemendagri, sudah langsung berproses,” jelasnya.

Terkait jumlah nama yang diusulkan ke Kemendagri, Tri belum memastikan. Sebab, ia mengaku baru bisa memberikan keterangan setelah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri. Namun berdasarkan regulasi, jumlah usulan bisa bervariasi antara satu hingga maksimal tiga nama.

“Pokoknya minimal satu paling banyak tiga. Nanti kita tunggu siapa. Pj kita ambil dari pejabat Pemprov, kalau Pj tidak, dari kita. Definitifkan nanti seleksi terbuka, boleh siapa saja yang memenuhi syarat,” terangnya.

Proses seleksi terbuka pemilihan Sekda NTB nantinya bisa diikuti oleh siapapun yang memenuhi syarat. Termasuk dari pegawai di kabupaten/kota, instansi vertikal, hingga kementerian. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO