Mataram (Suara NTB) – Sejumlah pengguna jasa Bandara Internasional Lombok mengeluhkan sistem pembayaran parkir yang dinilai tidak wajar dan merugikan. Salah satu kasus dialami Ahmad Yani, warga Lombok Barat, yang mengaku harus membayar tarif parkir sebesar Rp360 ribu meskipun hanya memarkir mobil kurang dari satu jam.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 28 Juni 2025. Yani menuturkan, ia menggunakan sistem pembayaran QRIS saat menjemput keluarganya di area kedatangan bandara. Namun, sistem justru menampilkan nominal tagihan ratusan ribu rupiah. “Harusnya saya hanya bayar Rp7.500. Tapi muncul tagihan Rp360 ribu. Petugas loket juga bingung, katanya karena sistem. Saya tanya apakah bisa dikembalikan, katanya harus buat laporan dulu,” ujar Yani.
Yang membuatnya curiga, bukti transaksi menunjukkan pembayaran ditujukan ke nama merchant “Parkee”, yang menurutnya tidak mencerminkan entitas resmi pengelola parkir bandara. Alamat merchant juga tercatat di Jakarta Barat. “Kalau wisatawan asing yang mengalami, bisa makin runyam,” tambahnya.
Masalah serupa dialami Ketua PWI NTB, Nasruddin. Ia mengaku juga pernah ditagih ratusan ribu rupiah untuk parkir dalam waktu singkat. Sejak saat itu, ia tidak lagi menggunakan QRIS di bandara. “Saya sekarang lebih memilih metode lain. Keamanan sistem nontunai seperti ini harusnya diawasi ketat,” ujarnya, Minggu, 29 Juni 2025.
Tak hanya soal nominal, antrean kendaraan di gerbang keluar juga kerap terjadi akibat transaksi gagal, meski saldo pengguna mencukupi. Menanggapi keluhan tersebut, Humas Bandara Lombok, Arif Haryanto, menyatakan telah berkoordinasi dengan pengelola parkir, PT Angkasa Pura Support (APS) Lombok. Ia memastikan laporan Ahmad Yani sudah ditindaklanjuti. “Kami telah menyampaikan data pengguna ke pihak terkait. Kami harap ada solusi terbaik,” ujarnya.
Arif juga mengimbau masyarakat menyampaikan keluhan melalui saluran resmi seperti akun media sosial bandara, call center 172, atau email ke contact@injourneyairports.id.
Sebagai bentuk respons, manajemen APS Lombok dilaporkan telah mendatangi langsung rumah Ahmad Yani untuk memberikan klarifikasi dan mengembalikan dana sebesar Rp360 ribu.
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menanggapi serius laporan tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan hanya sekadar keluhan, melainkan sudah masuk kategori dugaan tindak kriminal. “Sudah ada bukti nyata. Ini harus diusut tuntas. Angkasa Pura I harus audit pengelola parkir. Kalau terbukti curang, harus ditindak,” tegasnya.
Hamdan mendesak evaluasi total terhadap kontrak pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Ia bahkan menyarankan agar pengelolaan dialihkan kepada pelaku usaha lokal yang lebih transparan dan mudah diawasi. “Kalau memang sudah terbukti, tidak perlu dipertahankan. Berikan kesempatan pada pengusaha daerah,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke aparat penegak hukum. “Kalau ini dibiarkan, korban bisa terus bertambah setiap hari. Ini harus dihentikan,” pungkas Hamdan. (bul)