spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANSPMB Jalur Domisili di NTB, Orang Tua Siswa Diminta Jangan Palsukan Data...

SPMB Jalur Domisili di NTB, Orang Tua Siswa Diminta Jangan Palsukan Data dan Hindari Percaloan

Mataram (Suara NTB) – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA jalur domisili akan dibuka selama tiga hari dari Selasa, 1 Juli 2025 sampai dengan Kamis, 3 Juli 2025. Panitia SPMB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB meminta orang tua siswa untuk mengarahkan anaknya mendaftar di sekolah sesuai domisili. Orang tua siswa juga diminta tidak memalsukan data, apalagi memercayai praktik percaloan.

Hal itu ditegaskan Ketua Panitia SPMB Dinas Dikbud NTB, Supriadi kepada Suara NTB pada Senin, 30 Juni 2025. Menurutnya, dalam SPMB jalur domisili, hendaknya orang tua calon siswa bisa mengarahkan calon siswa untuk memilih sekolah sesuai terdekat dari tempat tinggalnya agar bisa masuk di jalur domisili.

Ia juga meminta orang tua siswa juga tidak mencoba peruntungan ke sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya hanya karena ingin bersekolah di sekolah tertentu. “Petunjuk teknis (juknis) terkait syarat untuk jalur domisili sudah sangat jelas mengatur, jangan melakukan pemalsuan data yang berdampak pada ketidaklulusan atau pembatalan nantinya,” ujar Supriadi yang menjabat Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Dikbud NTB ini.

Supriadi juga mengingatkan, jalur domisili merupakan jalur terakhir dalam SPMB jenjang SMA. Oleh karena itu, pihaknya meminta orang tua siswa tidak memercayai janji oknum tertentu yang bisa meluluskan calon siswa ke sekolah tertentu.

“Hindari praktik percaloan atau janji-janji oknum yang mampu meluluskan dengan imbalan tertentu. Mari kita jaga kondusivitas pelaksanaan SPMB untuk hasil yang lebih baik,” ajak Supriadi.

Sebagai informasi, SPMB jenjang SMA membuka empat jalur penerimaan yakni jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Jalur domisili adalah jalur dalam Penerimaan Murid Baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun kuota pada jalur domisili yakni 35 persen dari total daya tampung sekolah.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA NTB 2025, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur domisili. Calon peserta didik sudah lulus jenjang SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat, memiliki ijazah atau dokumen lain yang membuktikan kelulusan pada jenjang SMP sederajat. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Selain itu, calon siswa memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang sudah teregalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik dan memiliki kartu keluarga. Selain itu, mengisi surat pernyataan “bebas narkoba” pada laman https://spmb.ntbprov.go.id. Setelah login lalu dicetak dan ditandatangani calon siswa dan orang tua wali bermaterai Rp10.000.

Calon siswa diwajibkan mencetak surat pernyataan “bebas narkoba”. Surat pernyataan dapat dicetak langsung melalui aplikasi SPMB online. Setelahnya, calon murid login ke dalam aplikasi SPMB online melalui link: https://spmb.ntbprov.go.id, selanjutnya isikan data orang tua/wali sesuai form isian yang tertera lalu cetak surat pernyataan tersebut.

Setelah mencetak dan menandatangani pernyataan “bebas narkoba”, unggah dokumen surat pernyataan tersebut melalui menu “surat pernyataan” yang terdapat pada aplikasi SPMB online. Selanjutnya cetak bukti pendaftaran online. Terakhir lakukan verifikasi berkas ke sekolah tujuan dengan membawa bukti pendaftaran online yang telah dicetak untuk kemudian diverifikasi oleh operator sekolah. Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah dokumen asli.

Setelah melakukan verifikasi, berkas pendaftaran akan diseleksi oleh sistem pada Jumat, 4 Juli 2025 sampai Sabtu, 5 Juli 2025. Pengumuman kelulusan pada Minggu, 6 Juli 2025. Pendaftaran ulang dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025 hingga Kamis, 10 Juli 2025. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO