Mataram (Suara NTB) – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 wilayah NTB terus berlanjut. Saat ini penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram telah selesai memeriksa saksi-saksi dan segera melayangkan surat panggilan kepada tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah selesai memeriksa 120 saksi yang berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB sebagai pelaksana anggaran, hingga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di seluruh kabupaten atau kota yang dilibatkan dalam pengadaan. “Minggu depan kami layangkan surat panggilan tersangka, hari Senin atau Selasa,” kata Regi, Rabu, 2 Juli 2025.
Dia menyebut bahwa surat panggilan tersangka akan dikirimkan satu per satu kepada para tersangka. Untuk siapa yang akan dipanggil lebih dahulu, Regi enggan membeberkan lebih jauh. “Lihat saja nanti, kita panggil satu-satu,” ucapnya.
Berdasarkan surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam orang itu adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa (DN); Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Pansel Bank NTB Syariah (WK); K, CT, MH, dan RA.
Terkait salah satu tersangka berinisial WK yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat aktif di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Regi menyebut surat panggilan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan dan juga akan ditembuskan langsung kepada Gubernur NTB. “Nanti Pak Gubernur yang akan menunjuk langsung yang bersangkutan untuk hadir,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker tahun 2020 dengan anggaran Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan meningkat ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)

