Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia. Salah satu pejabat yang bergeser adalah Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 4 Juli 2025. Dalam surat keputusan itu, Enen Saribanon digantikan oleh Wahyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Adapun Enen Saribanon mendapat amanah baru sebagai Inspektur I di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sosok penggantinya, Wahyudi, dikenal memiliki rekam jejak yang kuat di bidang penyidikan. Selama menjabat sebagai Direktur B Jampidum, Wahyudi turut berperan dalam reformasi sistem penyidikan pidana di Indonesia.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, membenarkan adanya rotasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa mutasi merupakan hal lazim dalam tubuh kejaksaan sebagai bagian dari penyegaran organisasi. “Ini bagian dari penyegaran terhadap organisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, mutasi tidak hanya terjadi di wilayah NTB, tetapi juga mencakup beberapa kejaksaan tinggi lainnya di seluruh Indonesia. Rotasi ini dilakukan sebagai langkah mendukung reformasi birokrasi, sekaligus memperkuat penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Menurut Efrien, kebijakan mutasi ini mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari rekam jejak, integritas, hingga kompetensi pejabat terkait. “Ini semua merupakan kebijakan Kejagung yang tepat,” pungkasnya. (mit)