spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIHasil Autopsi Ungkap Brigadir MN Masih Hidup Saat Tercebur ke Kolam

Hasil Autopsi Ungkap Brigadir MN Masih Hidup Saat Tercebur ke Kolam

Mataram (Suara NTB) – Pemeriksaan forensik melalui proses ekshumasi mengungkap bahwa anggota Bid Propam Polda NTB, Brigadir MN masih bernyawa saat tercebur ke kolam, sebelum akhirnya meninggal karena tenggelam.

“Saya simpulkan bahwa brigadir MN masih hidup ketika masuk ke dalam air (kolam) kemudian ia pingsan saat berada di kolam, lalu meninggal,” ujar Dr. dr. Arfi Syamsun selaku ahli forensik dan dokter yang melakukan ekshumasi pada jasad Brigadir MN, Jumat, 4 Juli 2025.

Kesimpulan tersebut disebutkan Syamsun setelah menimbang beberapa hal dari hasil autopsi yang telah dilakukan.

Dari hasil autopsi, Syamsun menemukan luka-luka di bagian tubuh Brigadir MN. Luka tersebut merupakan luka yang terjadi sesaat sebelum kematian. “Ada luka lecet gerus, luka memar, luka robek. Distribusinya ada di kepala, ada di tengkuk, punggung kaki, terutama punggung kaki bagian kiri,” jelasnya.

Dia juga melakukan pemeriksaan dalam, dan ditemukan adanya memar atau resapan darah di bagian depan dan belakang kepala. “Kalau berdasarkan teori, kepalanya bergerak membentur benda yang diam,” tambahnya.

Kemudian pada pemeriksaan leher ditemukan adanya fraktur atau atau patah tulang pada tulang lidah. Dia menyebut bahwa jika tulang lidah seseorang patah, maka penyebabnya 80 persen karena pencekikan atau tekanan di area leher.

Syamsun juga melakukan pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan diatom pada paru-paru. Dari sana dia menemukan adanya rangka ganggang yang identik dengan rangka ganggang di air kolam tempat Brigadir MN ditemukan tenggelam. “Yang kami temukan pada sumsum tulang pada otak, paru, dan ginjal,” ucapnya.

Syamsun menegaskan, meninggalnya Brigadir MN memang karena tenggelam. Namun, ada sesuatu yang membuat almarhum tidak sadar yang membuat dia bisa berada di kolam dan tenggelam. Kecurigaan terbesar Syamsun yang membuat korban tak sadarkan diri adalah dugaan adanya kekerasan yang membuat tulang lidah korban patah.

Dalam pemeriksaan juga ditemukan adanya zat tertentu pada urine almarhum. Namun dia menyebutkan bahwa dia lebih condong kepada adanya fraktur pada tulang lidah yang menyebabkan Nurhadi tak sadarkan diri.

“Tidak bisa dipisahkan tenggelam sendiri kemudian dugaan pencekikan atau patah tulang lidah. Keduanya merupakan kejadian yang berkesinambungan,” tandasnya.

Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu adalah Kompol IMYPU, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 351 dan 359 KUHP.

Dari ketiga tersangka, hanya M yang ditahan pihak kepolisian. M ditahan karena ia berdomisili di luar daerah. “M ditahan untuk memastikan bahwa jika ada petunjuk dari jaksa itu memudahkan kita mengambil keterangan M,” kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Sementara itu, Kompol IMYPU dan Ipda HC tidak ditahan karena sudah kooperatif dan selalu hadir melapor sesuai perintah pihak kepolisian.

Saat ini pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke kejaksaan. Saat ini kepolisian telah menunggu balasan jaksa apakah ada P-19 untuk berkas ini.

Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi meninggal pada Rabu, 16 April 2025, di kolam renang sebuah hotel di kawasan wisata Gili Trawangan. Saat itu, ia disebut sedang bersantai sebelum berenang seorang diri.

Kompol IMYPU, atasannya, menemukan Nurhadi berada di dasar kolam dan segera meminta bantuan Ipda HC. Pihak hotel lalu menghubungi Klinik Warna setempat.

Tim medis yang datang sempat melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20–30 menit, dan mencoba menggunakan alat kejut jantung (AED). Namun upaya tersebut tidak berhasil.

Korban kemudian dibawa ke Klinik Warna Medica untuk pemeriksaan lanjutan menggunakan alat EKG. Hasilnya menunjukkan tidak ada aktivitas jantung, dan Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Teman korban, Taufiq Mardani, yang turut memandikan jenazah, mengungkap adanya luka dan lebam di tubuh Brigadir Nurhadi.

Pada Kamis, 1 Mei 2025, pihak kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Muhammad Nurhadi. Langkah ini diambil untuk mengungkap penyebab pasti kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB tersebut. Pada hasil ekshumasi yang telah dilakukan terhadap jenazah Brigadir MN, pihak kepolisian menemukan adanya tanda-tanda kekerasan. (mit)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO