spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATSekolah di KSB Dilarang Jual Baju Seragam

Sekolah di KSB Dilarang Jual Baju Seragam

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat melarang keras sekolah untuk berjualan baju seragam kepada para siswa barunya pada kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini.

“Dari dulu itu tidak boleh. Apalagi aturan SPMB sekarang lebih tegas itu diaturnya, karena penerimaan siswa baru itu gratis,” tegas Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Dikbud KSB, Muhlisin Sahdi.

Muhlisin mengatakan, para orang tua siswa agar melaporkan jika ada sekolah yang menjual seragam pada kegiatan SPMB tahun ini. Terlebih jika praktik itu memaksakan siswa dan wali murid. “Karena biasanya ada (sekolah) yang menjadikannya syarat daftar ulang. Jadi kalau ada seperti itu lapor. Jangan ditutup-tutupi,” sarannya lagi.

Menurut Muhlisin, mengenai pakaian seragam sekolah menjadi hak dan kewenangan para peserta didik. Pemerintah sesuai aturan hanay menetapkan jenisnya dan untuk pengadaannya adalah hak para orang tua murid. “Saya kira kalau SD misalnya baju seragam putih merah dan pramuka, orang tua pasti bisa beli. Dan kalau pun belum mampu ya jangan dipaksa,” paparnya.

“Jadi sudah kami ingatkan sekolah. Separahnya, misalnya ada orang tua belum bisa membelikan seragam baru untuk anaknya. Pakai seragam TK-nya dulu. Tidak apa-apa. Yang penting masuk sekolah,” sambung Muhlisin.

Selanjutnya Muhlisin menyampaikan, keberadaan Program Maju Pendidikan dengan pemberian uang pangkal bagi siswa baru tahun ini sangat membantu. Dana yang diterima siswa sesuai jenjang sekolahnya itu dapat digunakan untuk biaya membeli pakaian seragam berikut kebutuhan peralatan sekolah lainnya.

“Kalau anak SD kan dapatnya Rp500 ribu. Untuk beli seragam putih merah, pramuka dan sepatu saya kira cukup dengan uang segitu,” tukasnya sembari mengingatkan sekolah tak menjadikan program itu sebagai modus baru mengarahkan para orang tua murid membeli baju seragam melaui sekolah.

“Uang itu menjadi hak penuh siswa dan orang tuanya. Mau dipakai untuk beli apa terserah mereka. Jangan kemudian sekolah mengarahkannya,” pungkasnya Muhlisin. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO