spot_img
Jumat, November 7, 2025
spot_img
BerandaNTBAbdul Rahim dan IJU Penuhi Panggilan Jaksa

Abdul Rahim dan IJU Penuhi Panggilan Jaksa

Mataram (Suara NTB) – Dua anggota DPRD NTB masing-masing Abdul Rahim dan Indra Jaya Usman (IJU), memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis, 24 Juli 2025 . Kedua politisi Udayana ini memenuhi panggilan jaksa penyelidik, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.
Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB,

Abdul Rahim yang akrab disapa Bram, Kamis kemarin terlihat datang sendirian ke Kejati NTB pada pukul 09.26 Wita. Bram terlihat berpakaian kasual menggunakan celana jeans terang dan kemeja berwarna biru gelap.

Dia membenarkan terkait kedatangan dirinya untuk dimintai keterangan kasus Pokir DPRD NTB itu. Datang penuhi panggilan, ucapnya singkat. Setelah melapor ke pihak administrasi atas kehadirannya, Bram kemudian mengambil tanda pengenal khusus berwarna merah muda untuk menuju ruang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB. Kita harus tetap kooperatif, tegas Bram sebelum masuk ke ruangan.

Dalam hari yang sama, anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU juga memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama. Tadi ditanya kurang lebih 18 pertanyaan terkait pengelolaan pokok pikiran (Pokir), jelas IJU setelah keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati NTB.

IJU diperiksa Kejati NTB sekitar 2 jam lebih. Dia datang ke Kejati NTB dengan didampingi pengacaranya pada pukul 09.00 Wita dan keluar pukul 11.00 Wita.
Ketua DPD Partai Demokrat NTB itu dengan tegas menyatakan tidak tahu menahu perihal pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.”Saya ini anggota DPRD baru, sedangkan APBD untuk Pokir itu di bulan Agustus 2024. Satu bulan sebelum pelantikan saya,” terangnya.

Ketika ditanya terkait kaitan dirinya dalam mengatur dana pokir yang diusut itu, IJU enggan berkomentar lebih jauh. Tanya saja yang ngomong begitu, ucapnya.
Dia mengatakan bahwa dirinya hanya anggota biasa. Perihal atur mengatur anggaran itu tanggung jawab pimpinan. “Karena seperti yang saya bilang, saya dilantik setelah pembahasan APBD, tidak tahu menahu soal itu,” tegasnya.

Dia juga menepis soal adanya uang yang masuk ke kantong anggota DPRD periode 2024-2029. “Saya tidak tahu itu uang apa,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan terhadap IJU dan Abdul Rahim. “Benar yang bersangkutan tadi dimintai keterangan oleh penyidik,” ucap Efrien.

Diketahui, Anggota Komisi V ini sebelumnya diagendakan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 09.00 Wita. Namun, karena kendala tugas ke luar daerah, pemeriksaan terhadap IJU diundur ke Kamis, 24 Juli 2025.

Sementara untuk pemeriksaan Bram, Kejati NTB menerbitkan surat tanggal 21 Juli 2025 terkait pemanggilan kepada anggota Komisi IV DPRD NTB.

“Dengan ini diminta kehadiran saudara pada hari Kamis, tanggal 24 Juli. Tempat ruang tindak pidana khusus Kejati NTB, menghadap Ely Rahmawati, SH, MH, dan Alfierro, SH. MH,” bunyi petikan dalam surat Kejati NTB yang dikutip dari salinan surat diperoleh Suara NTB.

“Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen/surat-surat yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025,” lanjut bunyi petikan dalam surat Kejati NTB tersebut. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO