spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPemilik WBS Siap Bertanggung Jawab Atas Peredaran Produk Kosmetik Berbahan Kimia

Pemilik WBS Siap Bertanggung Jawab Atas Peredaran Produk Kosmetik Berbahan Kimia

Selong (Suara NTB) – Pemilik Widia Beauty Skin (WBS) menyampaikan akan siap bertanggung jawab terhadap semua produk yang telah diedarkan. Termasuk yang diduga berbahan kimia. Kepada pelanggan yang sudah membeli produk dengan merek Booster Brightening Body Lotion Night dipersilakan mendatangi kantor WBS di Sakra.

“Kami siap bertanggung jawab,” ucap  Direktur WBS Nusantara Group, Ali Nusantara yang didampingi Istrinya kepada media di Selong, Kamis, 7 Agustus 2025.

Diakuinya, dirinya tidak luput dari kesalahan. Namun ia tegaskan, tidak ada niatan sedikitpun untuk membohongi publik. Produk skin care yang dipasarkan WBS ini hanya satu jenis yang ditemukan mengandung bahan kimia jenis mercuri. Hal ini di luar sepengetahuan pemilik WBS ini. Pasalnya, posisinya hanya sebagai distributor produk dan bukan sebagai produsen produk skin care.

Menurutnya, produsen produk skin care merek booster brightening adalah PT AK yang beralamat di Makassar Sulawesi Selatan. Pihak WBS ini mengakui bekerjasama dengan PT AK berlangsung selama dua tahun terakhir. Tidak diketahui sama sekali bahwa ada produk yang mengandung kimia. Pasalnya, sebelum diedarkan, semua produk telah dilakukan uji laboratorium. Belakangan baru diketahui salah satu produk yang diedarkan ini ternyata mengandung mercuri sesuai temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram.

‘’Orang tua saya berpesan untuk hati hati dan terus kami melapor dan kooperatif dengan BPPOM setiap tiga bulan sekali kami datang ke kantor BPPOM,” tutur Ali.

WBS ini tegasnya merupakan binaan dari BBPPOM. Bahkan, bulan Maret 2025 BBPOM datang ke gudang WBS di Dusun Presak Desa Sepit Keruak. Di situlah ditemukan ada satu produk skin care mengandung mercury.

Atas temuan BBPOM tersebut, pihak WBS ini mengaku telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BBPOM. BBPOM pun sudah menarik produk yang dilarang beredar itu. Pada tanggal 3 Juni keluar surat dari BBPOM Mataram yang menegaskan WBS kena sanksi pemusnahan barang.

Ali kembali menegaskan, dirinya bukanlah produsen produk melainkan hanya sebagai distributor. Karenanya katanya dirinya hanya dikenakan sanksi administratif. Tidak seperti perusahaan produsen produk dari Makassar yang diketahui telah dikenakan sanksi pidana oleh pihak berwenang.

Bisnis kosmetik ini katanya sudah lama dikerjakan WBS. Namun sebagian besar produk yang diedarkan sangat aman. WBS tidak saja kerja sama dengan PT AK, tapi juga dengan sejumlah perusahaan lain. Atas kasus ini, pemilik WBS ini pun mengaku mengalami kerugian ratusan juta. “Kami tidak bisa sebut total kerugian,” demikian ungkapnya. (rus)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO