spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaHEADLINESOTK Baru Pemprov NTB Berlaku Tahun Depan

SOTK Baru Pemprov NTB Berlaku Tahun Depan

Mataram (Suara NTB) – Penerapan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) baru Pemprov NTB mulai berlaku per 1 Januari 2026. SOTK akan dilaksanakan pada tahun Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) murni 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menghindari adanya hambatan administrasi dan keuangan apabila perubahan SOTK diterapkan di tengah tahun anggaran.

“STOK baru ini akan berlaku tahun 2026, supaya tidak menghambat atau mempersulit segala bentuk transaksi keuangan OPD yang terdampak SOTK di tahun anggaran 2025,” ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dengan diberlakukannya SOTK baru pada awal tahun anggaran, Pemprov NTB ingin memastikan seluruh proses administrasi berjalan efektif. Seperti pendataan aset , transaksi anggaran, hingga penyesuaian tanggung jawab keuangan masing-masing perangkat daerah. “Lebih efektif ketika nanti di APBD murni,” tambahnya.

Keputusan itu lanjut Nursalim, telah disetujui oleh Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal. Sembari menyiapkan penerapan SOTK baru, OPD yang terdampak saat ini sedang melakukan input Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses ini ditargetkan rampung pada bulan Agustus 2025.

“Kalau itu sudah selesai, mudah-mudahan Agustus bisa selesai dan kami langsung menyusun KUA PPAS APBD murni 2026. Aman lah kalau itu,” katanya.

Penerapan SOTK di awal tahun anggaran diyakini akan memperjelas tanggung jawab setiap kepala OPD. Karena seluruh kegiatan dan anggaran dimulai dari nol di tahun 2026, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan soal pelaporan dan realisasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs.Tri Budiprayitno, M.Si menyatakan, perampingan OPD ini bukan berarti menghilangkan organisasi tersebut. Melainkan menyatukan dengan organisasi yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang hampir mirip.

“Urusannya digabung. Misalnya urusan PPPA digabungkan dengan urusan sosial. Urusan PPKB itu digabungkan dengan urusan Dinas Kesehatan,” katanya.

Berdasarkan Perda SOTK, beberapa struktur organisasi digabung dengan organisasi lainnya. Semula dari total 24 OPD, dirampingkan menjadi 19 OPD. Kemudian dari 9 Biro menjadi 7 Biro. Dari 3 Staf Ahli Gubernur dikurangi menjadi 2 Staf Ahli.

Di antaranya yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian digabung menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga, Dinas Kebudayaan.

Selanjutnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Anak, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Dinas PUPR dan Perkim, Biro Umum dan Protokol Setda NTB, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, dan pengurangan satu staf ahli. (era)

IKLAN








RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO