Giri Menang (Suara NTB) – Kasus eks aset SMPN 2 Gunungsari, dilaporkan Pemkab Lombok Barat (Lobar) ke Polda NTB. Sejumlah pihak diduga terseret dalam kasus aset seluas 1 hektare ini yang dilaporkan Pemkab, mulai dari kalangan mantan ASN, ASN aktif dan pihak luar yang terindikasi turut terlibat. Sejauh ini sejumlah pejabat dan ASN di Lobar pun telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Asisten III Setda Lobar H Fauzan Husniadi mengatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah oknum dalam kasus dugaan penggelapan dan pengeluaran sertifikasi aset lahan eks SMPN 2 Gunungsari. “Kami runut oknum-oknum yang bermain itu, dan kami sudah laporkan ke Polda, oknum-oknum ini atas dugaan penggelapan dan pengeluaran sertifikat aset daerah,” tegasnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Beberapa oknum yang diduga terseret dilaporkan di antaranya mantan ASN yang dulu bertugas di Kantor Aset Daerah inisial LS, ada oknum ASN aktif, termasuk pihak luar yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Para oknum mantan ASN maupun ASN aktif ini diduga  mengeluarkan sertifikat dari kantor Pemkab Lobar, mengganti blangko sertifikat dan semua indikasi ini sudah diketahui pihaknya. Semua bukti itupun telah diserahkan ke APH dan ia pun menyerahkan proses penanganan kasus ini ke APH.
Sejauh ini kasus tersebut sedang berproses di APH. Sejumlah pihak sudah dipanggil, termasuk dirinya dua kali dipanggil sebagai pelapor oleh penyidik. Bahkan informasi yang diperolehnya bahwa penanganan kasus ini segera naik tahapan selanjutnya.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Lobar menyelamatkan aset. Dan mengantisipasi tidak terjadi lagi kasus-kasus sebelumnya, Pemkab Lobar membayar aset yang sebelumnya sudah dibayar. Selain mengambil langkah hukum, pihak Pemkab juga menolak penerbitan izin pembangunan perumahan di eks aset daerah tersebut.
Pemkab juga memblok sertifkat lahan itu di BPN, sehingga segala bentuk pembangun di lahan itu tidak bisa dilakukan. Terkait informasi lahan itu dikaveling-kaveling, pihaknya pun mengimbau pada warga agar tidak ikut-ikutan di lahan itu, sebab lahan itu masih bermasalah dan izinnya tidak dikeluarkan.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra, SH.,MH., menerangkan sepengetahuannya pernah diajukan permohonan perizinan untuk pembangunan perumahan di lahan eks SMPN 2 Gunungsari tersebut. Namun karena lahan itu masih bermasalah dan tercatat sebagai aset daerah, sehingga Pemkab waktu itu tidak mengeluarkan izin tersebut.
Terhadap tidak dikeluarkannya izin itu, mereka melakukan upaya hukum melalui PTUN, meminta supaya Pemkab Lobar mengeluarkan izin perumahan tersebut. Â “Di PTUN mereka melakukan gugatan dan berproses. Dan alhamdulillah kita (Pemkab, red) dimenangkan. Jadi tidak ada kewajiban kita untuk mengeluarkan perizinan terhadap perumahan itu,” terangnya.
Di PTUN itu, dibolehkan pihak ketiga melakukan gugatan, jika dalam waktu tertentu Pemkab Lobar tidak menerbitkan izin. Ini sebagai untuk dalam tanda kutip memaksa pengambil keputusan mengeluarkan perizinan tersebut. “Namun upaya itu mandek karena kita dimenangkan,” imbuhnya. (her)


