Sabtu, Maret 14, 2026

BerandaHEADLINE546 WBP Lapas Sumbawa Terima Remisi 17 Agustus, Satu Orang Langsung Bebas

546 WBP Lapas Sumbawa Terima Remisi 17 Agustus, Satu Orang Langsung Bebas

Sumbawa Besar (suarantb.com) – Sebanyak 546 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Sumbawa mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-80 RI yang didominasi tindak pidana umum.

“Alhamdulillah, dari 546 WBP yang mendapatkan remisi, satu orang WBP langsung bebas ada juga WBP yang dipotong masa tahanannya dari yang satu bulan sampai ada yang enam bulan,” kata Kalapas Sumbawa, Purniawal kepada sarantb.com, Minggu (17/8/2025).

Sebelumnya Lapas Sumbawa, telah mengusulkan sebanyak 555 warga binaan dari total 725 warga binaan. Purniawal pun menyatakan alasan tidak semua WBP diusulkan menerima remisi, karena ada WBP yang sedang menjalani hukuman subsider ada yang statusnya masih sebagai tahanan.

“Jadi, ketika WBP sudah menjadi hukuman subsider, maka mereka tidak akan mendapatkan hak remisi,” ucapnya.

Remisi ini, lanjut Purniawal sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan untuk narapidana kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

“Di pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah jelas bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu,” ucapnya.

Seraya menyebutkan, bahkan untuk pemberian remisi tidak ada pengecualian. “Jadi, tidak ada pengecualian ya, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen,” jelasnya

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi, yakni warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman. Selain itu, warga binaan juga aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

Purniawal turut merincikan, dari jumlah 564 tersebut, untuk WBP kasus tindak pidana umum sebanyak 541. Selain itu ada lima orang Illegal traficking dan tidak ada satupun WBP kasus Tipikor yang menerima remisi tahun ini.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi agar para warga binaan terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan binaan,” pungkasnya. (ils)

IKLAN Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM
RELATED ARTICLES
IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO