spot_img
Kamis, Februari 26, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKejari Bima Serahkan Hasil Pengusutan Kasus Pengadaan Chromebook ke Kejagung

Kejari Bima Serahkan Hasil Pengusutan Kasus Pengadaan Chromebook ke Kejagung

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah menyerahkan hasil pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan  Chromebook 2021-2022 di Kota dan Kabupaten Bima.

Kepala Seksi Pidana (Kasipidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra saat dikonfirmasi Suara NTB, Senin (25/8/2025) membenarkan terkait penyerahan hasil pengusutan tersebut.

“Kami sudah mengirim berita acara pidana (BAP) dan dokumen-dokumen terkait pengadaan Chromebook ke tim di Kejagung,” tutur Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima itu.

Yabo menuturkan, penyidikan terhadap pengadaan Chromebook di Kota dan Kabupaten Bima itu sementara telah berakhir.

Penyerahan berkas dilakukan secara daring oleh tim penyidik pada Sabtu (23/8/2025). Berkas-berkas tersebut kini telah diterima oleh penyidik di Kejagung

Pengusutan di Kota Bima, penyidik telah menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari tiga mantan dan Pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Di antaranya adalah mantan Kadis Dikpora Kota Bima tahun 2019-2020, Syamsudin, serta Kadis periode 2021-2024, Supratman.

Selain kedua Kadis, ada pula mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Dikpora, Abdul Gani dan Nasaruddin.

Sementara untuk pemeriksaan di Kabupaten Bima, penyidik telah memeriksa Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin. puluhan kepala sekolah di Kota dan Kabupaten Bima juga telah dimintai keterangan.

Penyidik juga telah memeriksa unit Chromebook yang disalurkan kepada sekolah.

“Dokumen yang kami sita, antara lain dokumen kontrak, surat serah terima barang (laptop chromebook) dan sejumlah dokumen lainnya,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bima, melanjutkan arahan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) RI.

Dari adanya instruksi pusat itu, Kejari Bima kemudian melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dari pengadaan di Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Kejagung dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Jurist Tan (JT); konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih (SW).

Kemudian Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).

Dalam penyidikan, Kejagung menyatakan telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan yang masuk program digitalisasi pendidikan Se-Indonesia dengan mengarahkan pengadaan berbasis sistem operasi Chrome, bukan menggunakan sistem operasi Windows sesuai rekomendasi awal dari tim teknis.

Akibat adanya perubahan tersebut, pelaksanaan program diduga berjalan tidak sesuai tujuan hingga muncul kerugian total loss sesuai nilai pengadaan Rp1,9 triliun. (mit)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO