Kamis, April 16, 2026

BerandaNTB20 Orang Telah Diperiksa, Kasus Reklamasi Amahami Masih Perlu Pendalaman

20 Orang Telah Diperiksa, Kasus Reklamasi Amahami Masih Perlu Pendalaman

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih perlu melakukan pendalaman pada kasus dugaan korupsi lahan reklamasi Amahami, Kota Bima.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Kamis (16/4/2026) mengatakan bahwa pihaknya kini masih fokus memeriksa saksi-saksi dalam proses pendalaman perkara.

“Kita periksa dulu saksinya. Sudah 20-an orang dipanggil,” katanya.

Sebelumnya Kejati NTB terpantau telah mengagendakan memeriksa sejumlah pihak diduga penguasa lahan di kawasan reklamasi pantai Amahami, Kota Bima. Agenda pemeriksaan saksi tersebut tidak hanya terbatas pada penguasa lahan, tetapi juga pejabat pemerintah terkait.

Meskipun masih fokus memeriksa saksi, Zulkifli menegaskan pihaknya tetap akan turun mengecek lokasi lahan reklamasi Amahami tersebut.

“Jalan terus. tetap harus turun. Kita periksa saksi dulu,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya telah melakukan rapat dengan tim penyidik pidana khusus untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.

Berdasarkan data dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai cukup besar. Guna mendorong pengembangan wilayah Amahami sebagai kawasan wisata. Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, M. Qurais H. Abidin.

Realisasi sejumlah proyek fisik tersebut tercatat berlangsung sejak tahun 2017. Pada tahun itu, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami, dengan pelaksanaannya berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.

Pada perkembangan terakhir, tahun 2025, pemerintah daerah tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek tahun 2018.

Dari data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemkot Bima, tercatat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi. Mulai dari tiga are hingga mencapai belasan hektare. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO