Kamis, April 16, 2026

BerandaNTBLOMBOK BARATPemkab Lombok Barat Hapus Denda Pajak Daerah di Hari Jadi ke 68

Pemkab Lombok Barat Hapus Denda Pajak Daerah di Hari Jadi ke 68

Giri Menang (Suara NTB) – Pada momen HUT ke-68 Lombok Barat (Lobar), Pemkab Lobar memberikan hadiah kepada masyarakat. Pemkab resmi menghapus denda pajak daerah sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Penghapusan denda pajak ini berlaku hampir tiga bulan, dimulai 15 April hingga 30 Juni 2030.

Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar bagian dari perayaan seremonial HUT, tetapi langkah konkret agar manfaat pembangunan benar-benar masyarakat rasakan. “Ini bagian dari kado untuk masyarakat Lombok Barat. Kita ingin masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda,” katanya, Kamis, (16/4/2026).

Menurutnya, penghapusan denda ini bertujuan mendorong masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak. Dengan terhapusnya sanksi administratif, wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai kewajiban yang tertunggak. “Berapa pun tunggakannya, silakan dibayar pokoknya saja. Dendanya kita hapus dalam periode yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Harapannya, kebijakan ini juga mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, LAZ juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pembangunan daerah. Ia menyebut, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.
“Pembangunan ini harus secara bersama-sama. Tidak hanya pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat juga harus ikut berpartisipasi,” katanya.

Adanya kebijakan ini, Pemkab Lombok Barat berharap tidak hanya meningkatkan kesadaran pajak. Tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk bangkit secara ekonomi, terutama bagi mereka yang selama ini terbebani tunggakan.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, Aria Damarwulan menjelaskan, program ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten.“Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa memanfaatkan program ini. Cukup bayar pokoknya saja, dendanya dihapus,” ujarnya.

Ia merinci, sejumlah jenis pajak yang masuk dalam program ini di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, hingga pajak-pajak daerah lainnya. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor karena merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Berdasarkan informasi dari Bapenda, program pembebasan sanksi administrasi ini berlaku dalam periode 15 April hingga 30 Juni 2026. Selama masa tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. (her)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO