Kamis, April 16, 2026

BerandaBREAKING NEWSKesaksian di Persidangan Kasus Gratifikasi, Ketua DPRD NTB Mengaku Tak Tahu Soal...

Kesaksian di Persidangan Kasus Gratifikasi, Ketua DPRD NTB Mengaku Tak Tahu Soal Dugaan Bagi-bagi Uang 

Mataram (Suara NTB) – Sidang kasus dugaan gratifikasi oleh tiga anggota DPRD NTB kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/4/2026).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan jajaran pimpinan DPRD NTB sebagai saksi. Adapun yang hadir antara lain, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua, Lalu Wirajaya, Yek Agil dan Muzihir.

Para petinggi DPRD itu memberikan kesaksian secara bergiliran. Isvie Rupaeda menjadi yang pertama memberikan keterangan di persidangan.

Pada persidangan, Isvie mengatakan tidak mengetahui secara langsung perihal bagi-bagi uang yang dilakukan tiga terdakwa. Ia pertama kali mengetahui informasi adanya pemberian uang tersebut ketika seorang anggota DPRD NTB, Lalu Arif Rahman Hakim mendatanginya dan bercerita telah menerima uang dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU).

“Katanya Rp200 juta diterima dari IJU. Dia (Arif, red) ingin kembalikan, namun IJU tidak dapat dihubungi,” katanya.

Anggota dari Fraksi Partai Golkar itu mengaku tak berkomentar banyak pada cerita Arif. “Saya tidak komentar apa-apa, saya diam saja. Saya suruh kembalikan salah, tidak kembalikan salah, saya bilang apapun nanti jadi masalah,” jelasnya.

Belakangan, Ketua DPRD NTB itu mendengar desas-desus bahwa Abdul Rahim (anggota DPRD NTB) juga ditawari sejumlah uang dari anggota dewan lainnya, Suhaimi.

“Katanya Abdul Rahim akan lakukan konferensi pers karena tidak mau menerima uang, yang dia mau itu program,” tambahnya.

Merasa khawatir tindakan Abdul Rahim akan membuat gaduh, Isvie berinisiatif mempertemukan yang bersangkutan dengan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

“Itu saya cegah. Dengan mempertemukan Bram dan Gubernur. Kasihlah program itu. Gubernur bilang, nanti saya koordinasi dengan saudara IJU,” jelas Isvie.

Selentingan informasi juga menyebutkan bagi-bagi uang oleh tiga terdakwa dilakukan di Gedung DPRD NTB. Isvie mengaku hanya pernah mendengar informasi itu, tidak pernah melihat langsung.

Ada pula beberapa anggota DPRD yang datang kepadanya mengaku tidak mendapat program maupun uang. Mereka adalah Sitti Ari, Nani, Nadira, dan Megawati.

Tak Terlibat Pengesahan Anggaran Rp76 Miliar Program Desa Berdaya

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dijelaskan bahwa anggaran program Desa Berdaya juga berasal dari pemotongan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan lama yang tak terpilih kembali.

 ‘’10 hari setelah dilantik, Gubernur Iqbal mendatangi saya di rumah dinas,” ungkapnya.

Kedatangan Iqbal itu untuk membicarakan perihal pemotongan anggaran pokir tersebut. Gubernur Iqbal saat itu meminta agar anggaran pokor dipotong Rp120 miliar. “Jangan Pak Gub nanti ramai, ini sudah jadi APBD. Nanti ribut stabilitas. Kalau bisa jangan,” jawabnya saat itu.

Datang kedua kalinya, Gubernur meminta agar anggaran dipotong Rp90 miliar. Isvie mengaku diam saja. Karena pemotongan tersebut merupakan kewenangan gubernur.  “Kalau sudah jadi APBD itu hanya kewenangan gubernur sesuai aturan Kemendagri,” terangnya.

Di pertemuan ketiga, Isvie diberitahu bahwa pemotongan pokir telah dilakukan. Anggaran pokir anggota DPRD lama telah terpotong Rp60 miliar.

Isvie kembali menegaskan tidak pernah memberikan keputusan maupun arahan terkait pemotongan itu. Dirinya juga merasa tak perlu ikut campur, karena Nursalim selaku BPKAD (sekarang BKAD) menegaskan bahwa Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal telah menunjuk IJU untuk mengurus program Desa Berdaya, bukan dirinya.

Isvie mengaku tak mengambil langkah apapun setelah kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB berproses di aparat penegak hukum. Ia menyebutkan, tidak ada anggota DPRD NTB yang mengaku telah menerima uang dari tiga terdakwa.

“Setelah kasus berlangsung 15 orang tidak ada yang mengaku. Gimana mau bicara nggak ada yang ngaku,” ungkapnya.

Menurutnya, ia tidak dapat melakukan intervensi apapun. Karena tak aada satupun anggota dewan yang mengakui peristiwa bagi-bagi uang tersebut. “Kalau ada yang mengaku, baru kami punya langkah-langkah,” ujarnya. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO