spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEDugaan Pemotongan Dana Pokir Dewan 2025, Polda Periksa TAPD Pemprov NTB

Dugaan Pemotongan Dana Pokir Dewan 2025, Polda Periksa TAPD Pemprov NTB

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB  memeriksa sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. Pemeriksaan tim TAPD ini, berkaitan dengan langkah penyelidikan yang dilakukan Polda NTB menyusul laporan dugaan penyelewengan dalam pemotongan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025.

‘’Saat ini kami masih meminta klarifikasi pada TAPD Pemprov NTB,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi kepada Suara NTB, Rabu (27/8/2025).

Endriadi menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan dugaan pemotongan Pokir dari tiga dinas atau instansi Pemprov NTB. Pemeriksaan terhadap empat pejabat Pemprov yang telah diagendakan Polda NTB sebelumnya juga telah dilakukan.  “Ya (telah dilakukan permintaan berita acara klarifikasi terhadap empat pejabat tersebut),” ucapnya.

Dirreskrimsus Polda NTB itu masih enggan menyebutkan nama dinas juga siapa empat pejabat yang dimintai keterangan itu.  Dia menegaskan, pengusutan dugaan pemotongan Pokir tersebut masih terus berjalan. Mantan Dirreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta itu menambahkan, perkara ini hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, TGH. Najamuddin Mustafa mantan anggota DPRD NTB melaporkan Pemprov NTB ke Polda NTB terkait pemotongan dana Pokir dewan. “Sudah seminggu yang lalu saya melaporkan terkait dugaan pengambilan Pokir DPRD Rp39 miliar yang ilegal,” ucap Najamuddin, Senin, 4 Agustus 2025.

Dia mengaku telah memberikan data-data terkait pemotongan dana Pokir ilegal kepada pihak Kepolisian. Kebijakan memotong dana Pokir itu ia nilai ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, Pemprov NTB harus melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun, Najamuddin menilai ada kejanggalan. Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar program Pokir, melainkan hanya berlaku untuk pos-pos seperti perjalanan dinas, biaya sewa, serta kegiatan seremonial.

Menurut dia, jika pemotongan tersebut benar-benar berdasar pada kebijakan efisiensi, semestinya seluruh 65 anggota DPRD NTB mengalami pemangkasan. Namun faktanya, hanya sebagian yang terdampak, yakni para anggota dewan yang tidak kembali terpilih pada Pileg 2024. (mit)

IKLAN








RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO