spot_img
Selasa, November 18, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPolda NTB Periksa Lima Petugas dalam Kasus Dugaan Pungli Bandara Internasional Lombok

Polda NTB Periksa Lima Petugas dalam Kasus Dugaan Pungli Bandara Internasional Lombok

Mataram (suarantb.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) oleh manajemen parkir dan penjaga pintu lobi utama Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi saat dikonfirmasi Suara NTB, Minggu (31/8/2025) mengatakan pihaknya telah memeriksa lima petugas bandara terkait kasus tersebut.

“Benar, masih berjalan. Sejauh ini sudah lima petugas diklarifikasi,” ujarnya.

Penyelidikan secara bertahap mulai menemukan titik terang. Endriadi mengungkapkan, para petugas yang dimintai klarifikasi sepakat menyatakan, ada kesalahan sistem.

“Hasil klarifikasi bahwa terjadi kesalahan sistem saat membayar menggunakan QRIS. Harusnya tagihan itu untuk pengendara sebelumnya,” jelas Endriadi.

Sebelumnya, diduga sejumlah pengendara mobil kaget ketika menerima tagihan pembayaran parkir di BIL beberapa waktu lalu. Ada yang disuruh membayar hingga Rp360 ribu padahal tidak sampai satu jam parkir di tempat resmi.

Endriadi tidak membeberkan lebih jauh terkait apakah sudah ada temuan pelanggaran dalam kasus ini. Begitu pula terkait apakah ada peluang kasus ini ke tahap penyidikan.

Pengelola BIL akan Kooperatif

Sebelumnya, pihak PT Angkasa Pura selaku pengelola BIL mengaku siap kooperatif dalam memberikan pernyataan di kepolisian. Pihaknya pun mendorong polisi untuk menemukan terduga pelaku pungli di area bandara.

Humas dari Bandara Internasional Lombok, Angga Maruli mengatakan menghormati akan adanya laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut.

“Itu hak setiap warga negara sebagai dan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kami” kata Angga, Kamis (21/8/2025).

Dia memberi dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Jika terbukti adanya kegiatan Pungli oleh oknum petugas, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penindakan tegas tersebut diperlukan karena jika dugaan pungli itu benar, maka kualitas pelayanan prima bagi pengguna jasa di BIL telah tercederai.

Dalam kasus ini, Polda NTB menerbitkan surat tugas penyelidikan nomor SP.Gas/308/VII/2025/Dit Reskrimsus tertanggal 15 Juli 2025.

Dugaan pungli tidak datang hanya dari parkir. Terdapat dugaan keluhan adanya pengunjung yang dimintai sejumlah uang saat datang ke bandara.

Salah satu pengunjung melayangkan keluhan setelah mengalami dugaan pungli oleh petugas keamanan bandara saat hendak check-in bersama rekannya. Ia mengaku dimintai uang Rp50 ribu per orang tanpa alasan yang jelas. (mit)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -







VIDEO