spot_img
Selasa, November 18, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSTerbanyak Se-NTB, Perkawinan Anak Jadi Masalah Serius di Lombok Timur

Terbanyak Se-NTB, Perkawinan Anak Jadi Masalah Serius di Lombok Timur

Selong (suarantb.com) – Berdasarkan data yang terlapor di pemerintah, jumlah kasus perkawinan anak di bawah usia 19 tahun di NTB 14.145 kasus. Lombok Timur (Lotim) menyumbang kasus terbanyak dengan 4.082 kasus. Hal ini menunjukkan kasus perkawinan anak di Lotim masih menjadi masalah serius yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak.

Direktur Institut Kapal Perempuan, Budhis Utami menyampaikan data itu dalam pembukaan workshop 200 Kepala Desa dan Kepala Wilayah se-Kabupaten Lotim di Ballroom Kantor Bupati Lotim, Selasa (9/9/2025). Ia mengakui, jumlah itu yang tercatat, sedangkan kasus lainnya masih banyak tidak tercatat.

Budhis Utami mengakui Lotim sebenarnya sudah memiliki perangkat regulasi yang sudah cukup lengkap. “Lotim memiliki komitmen yang kuat untuk menghapus perkawinan anak, di Lotim sudah memiliki peraturan daerah, peraturan Bupati dan seluruh desa se-Lotim sudah memiliki  Perdes, Ini luar biasa,” sanjungnya.

Pemprov NTB juga berkomitmen cegah pernikahan anak. Semua yang dilakukan Pemda sejalan dengan peraturan perundang-undangan, seperti UU 16 tahun 2019 dan UU 22 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Langgar UU TPKS

Perkawinan anak ini, katanya, melanggar UU TPKS. Klausul pasal sudah sangat jelas bahwa perkawinan usia anak merupakan kekerasan seksual.

“Perkawinan anak itu bagian dari TPKS. Perkawinan anak tidak mendukung pembangunan. Nikah anak sebabkan kemiskinan, menjadi penyebab kasus kematian ibu dan anak, pemicu stunting dan anak putus sekolah,” urainya.

Perkawinan anak menghambat kemajuan suatu wilayah atau bangsa. Tubuh anak tidak bisa dipaksa untuk persalinan. Dampaknya kalau dipaksa akan menimbulkan trauma berat hingga bisa memicu kecacatan permanen. Karena itulah, perkawinan anak ini harus dihapus. “Cegah perkawinan anak itu melindungi anak perempuan,” imbuhnya.

Belum Maksimal Cegah Perkawinan Anak

Sekretaris Daerah Kabupaten Lotim, H.M Juaini Taofik saat dikonfirmasi soal banyak aturan, tapi masih banyak pelanggaran, menyampaikan perangkat aturan itu sebagai instrumen. Tidak dinafikan aturan belum maksimal penerapannya. Untuk itu, ia mendorong tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama ikut ambil bagian dalam menyosialisasikan penghapusan pernikahan usia anak.

Pihaknya mendorong tokoh agama, para dai, dan tokoh masyarakat membangun sinergi dengan pemerintah desa setempat mencegah perkawinan anak. Komunikasi ini menjadi penting. Ia mengharapkan para dai menyampaikan tausiah tentang larangan ini di setiap momentum peringatan hari besar Islam.

Sementara, Direktur Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra (LPSDM), Ririn Hayudiani menegaskan perkawinan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak anak perempuan atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan. Kades dan kepala wilayah harus menjadi benteng pertama, karena dari tangan merekalah ijin perkawinan bisa dicegah atau dibiarkan.

Ririn berharap, seluruh Perda tidak lagi mandul karena bisa mengacu pada UU TPKS. Aturan sanksi sangat jelas. Peran masyakarat dan khususnya para kepala desa dan kepala wilayah untuk terus melakukan pengawasan. “Siapa pun, atas nama agama atau budaya jika melakukan perkawinan anak bisa dijerat UU TPKS dengan denda Rp100 juta dan ancaman kurungan penjara 9 tahun,” katanya.

dr. Khoiron Tamami, SpOG., menyatakan perkawinan anak risikonya banyak sekali. Risiko tersebut sangat berat, mulai dari pendarahan saat melahirkan, keguguran, hipertensi, depresi paska melahirkan, dan lain-lain. (rus)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -







VIDEO