Minggu, Maret 8, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMKorban Kecelakaan Tidak Ditanggung JKN

Korban Kecelakaan Tidak Ditanggung JKN

Mataram (Suara NTB) – Masyarakat perlu berhati-hati saat berkendara. Pasalnya, korban kecelakaan tidak ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional (JKN).

Salah seorang warga mengeluhkan, kartu jaminan kesehatan nasional yang dimiliki tidak berlaku saat mendapatkan perawatan kecelakaan di fasilitas kesehatan. Padahal, ia sebagai peserta JKN mandiri yang ditanggung oleh perusahaan. “Saya punya kartu JKN mandiri tetapi tidak berlaku saat saya mendapatkan perawatan di puskesmas,” kata sumber yang enggan dikorankan identitasnya kemarin.

Kecelakaan yang dialami tidak parah dan termasuk kecelakaan tunggal, sehingga membutuhkan perawatan intensif di puskesmas. Petugas kesehatan memberikan penjelasan bahwa korban kecelakaan tidak ditanggung penyelenggara jaminan kesehatan, sehingga perawatan masuk kategori pasien umum. “Saya disarankan mengurus ke Jasa Raharja supaya biaya pengobatan ditanggung,” ujarnya.

Ia merasa kecewa bahwa iuran kesehatan yang dibayar dengan skema potong gaji di perusahan, justru tidak bisa dimanfaatkan. Sementara, pengurusan di Jasa Raharja tidak semudah membalik telapak tangan dengan berbagai urusan administrasi dan lain sebagainya. Apalagi kata dia, kategori kecelakaan tunggal tidak mungkin ditanggung.

“Kalau korban kecelakaan parah baru ditanggung. Kalau kondisi begini mana mungkin Jasa Raharja mau membiayai. Apalagi tidak ada surat keterangan dari kepolisian,” katanya mengeluh.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan membenarkan, biaya pengobatan korban kecelakaan tidak ditanggung oleh penyelenggara jaminan sosial. Korban kecelakaan menjadi tanggung jawab dari Jasa Raharja. Prinsip utamanya adalah fasilitas kesehatan harus tetap melayani pasien jika dalam kondisi gawat darurat. “Kecelakaan biasa maupun kecelakaan tunggal tidak ditanggung BPJS. Korban kecelakaan menjadi tanggung jawab Jasa Raharja dan harus dilengkapi laporan kepolisian,” terangnya.

Menurut Emirald, kecelakaan ringan tidak masalah ditangani puskesmas dan dipastikan tidak dibebankan biaya. Di satu sisi, ia memahami pengurusan klaim Jasa Raharja tidak semudah yang dibayangkan, apalagi pasien korban kecelakaan tunggal.

Kasus ini menurut dia, adalah masalah klasik yang terjadi di seluruh Indonesia. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk membuat aturan sendiri di daerah. “Sebenarnya ini masalah klasik dari dulu,” ujarnya seraya mengingatkan selama kecelakaan disebabkan karena penggunaan minuman keras, narkoba, dan hobi tidak akan ditanggung. (cem)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO