Mataram (Suara NTB) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap lima perusahaan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil karena kelima perusahaan belum memenuhi kewajiban utama, terutama terkait reklamasi lahan tambang dan penempatan jaminan pascatambang.
Kelima perusahaan tambang yang terkena sanksi adalah PT. Anugrah Mitra Graha, PT. Bintang Bulaeng Perkasa, PT. Indotan Lombok Barat Bangkit, PT. Sumbawa Jutaraya dan PT. Tambang Sukses Sakti.
Kelima perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Empat di antaranya sudah berada pada tahap operasi produksi (eksploitasi), sedangkan satu perusahaan, PT Tambang Sukses Sakti, masih dalam tahap eksplorasi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin, didampingi Kepala Bidang Minerba, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa sanksi ini bukan pencabutan izin usaha, melainkan penghentian sementara yang bersifat administratif. “Izin dapat dipulihkan jika perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya, baik dokumen reklamasi maupun penempatan jaminan pascatambang,” jelas Samsudin saat konferensi pers di Mataram, Kamis, 25 September 2025.
Menurut Samsudin, kewajiban reklamasi merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang hendak menjalankan kegiatan eksploitasi. Reklamasi tambang bertujuan memulihkan fungsi lingkungan, baik melalui penanaman kembali vegetasi maupun pengalihfungsian lahan bekas tambang, seperti dijadikan kawasan wisata atau pertanian.
Iwan Setiawan menambahkan bahwa jaminan reklamasi wajib disetorkan ke bank yang ditunjuk pemerintah. Dana ini akan dicairkan jika perusahaan gagal melakukan reklamasi sesuai ketentuan.
“Besaran jaminan dihitung berdasarkan skala produksi dan potensi dampak lingkungannya,” ujar Iwan.
Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM menemukan bahwa sejumlah perusahaan telah melewati batas waktu pemenuhan kewajiban administratif lainnya, termasuk dokumen teknis dan laporan lingkungan. Hal ini menjadi dasar dikenakannya sanksi penghentian sementara.
Dinas ESDM NTB menegaskan akan melakukan pengawasan lapangan selama masa penghentian operasi, bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Satpol PP. “Kami akan turun langsung ke lapangan. Jika semua kewajiban dipenuhi, izin operasional bisa dipulihkan kembali,” tegas Samsudin. (bul)



