spot_img
Minggu, Desember 28, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSSita Rp1,85 Miliar Diduga Dana “Siluman’’, Pejabat Pemprov Berpeluang Diperiksa, Jaksa Buru...

Sita Rp1,85 Miliar Diduga Dana “Siluman’’, Pejabat Pemprov Berpeluang Diperiksa, Jaksa Buru Tersangka Pokir

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, telah menyita dana sebesar Rp1,85 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025. Uang yang diduga dana “siluman’’ sebesar Rp1,85 miliar itu, nantinya akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud. Jumlahnya sekarang ada Rp1,85 miliar,” sebut Kajati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9/2025).

Dari siapa saja uang sebesar itu disita? Kajati mengatakan, belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota DPRD NTB yang datang mengembalikan uang tersebut. “Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya (datanya) nanti,” katanya.

Ditanya terkait dugaan dana “siluman’’ tersebut berasal dari kontraktor atau uang direktif dari Pemprov NTB? Wahyudi mengaku belum mengetahuinya. “Itu nanti saja, belum tahu saya. Dana itu saya belum tahu sumbernya,’’ katanya.

Terkait siapa pemberi uang yang disebut sebut dana “siluman’’ itu. Kajati mengatakan, penyidik masih perlu mendalaminya di tahap penyidikan. “Karena kita saat ini masih penyidikan. Nanti ada saatnya setelah tahapan penyidikan, akan kami sampaikan,” tambahnya.

Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Mantan Wakajati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu terang dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.  “Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” tandasnya.

Periksa Pejabat Pemprov NTB

Di tahap penyidikan kasus ini, Wahyudi mengaku telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Hal itu menguatkan jaksa untuk mengusut tuntas  kasus ini. Agenda Kejaksaan akan kembali melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi. Menurut Kajati, penyidik berpeluang  memeriksa pejabat Pemprov NTB.

“Ya (pejabat Pemprov NTB masuk radar untuk diperiksa penyidik),” kata Wahyudi.

Dia menyatakan, pada proses penyidikan, kemungkinan pemeriksaan terhadap Pejabat Pemprov termasuk Gubernur NTB, Dr.H.Lalu Muhammad Iqbal? Hal itu akan dilihat dari perkembangan dan korelasi hasil penyidikan ini. ‘’Nanti teman-teman penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa,’’ ucapnya.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Di tahap penyelidikan sebelumnya, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025.

Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya, karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru. Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO