spot_img
Minggu, November 16, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKajati NTB Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Pemprov Masalah Dugaan Dana “Siluman” Pokir...

Kajati NTB Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Pemprov Masalah Dugaan Dana “Siluman” Pokir DPRD

Mataram (suarantb.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi membuka kemungkinan untuk memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.

Di tahap penyidikan kasus ini, Wahyudi mengaku telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Hal itu menguatkan jaksa untuk mengusut tuntas perkara ini.

“Ya (pejabat Pemprov NTB masuk radar untuk diperiksa penyidik),” kata Wahyudi, Jumat (26/9/2025).

Dia menyatakan, pada proses penyidikan, kemungkinan pemeriksaan terhadap Pejabat Pemprov utamanya Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan dilihat dari perkembangan dan korelasi hasil penyidikan tersebut.

“Nanti teman-teman penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa,” ucapnya.

Terima Pengembalian Uang Rp1,85 Miliar

Wahyudi sebelumnya mengaku telah menerima pengembalian uang (mengamankan) Rp1,85 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 itu.

“Jumlahnya sekarang yang dititipkan ada Rp1,85 miliar,” ucap Wahyudi, Kamis (25/9/2025).

Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota dewan yang datang mengembalikan uang tersebut.

“Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya nanti,” katanya.

Uang Rp1,85 miliar itu nantinya akan menjadi barang bukti. “Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud,” jelasnya.

Ditanya terkait dugaan uang siluman tersebut berasal dari kontraktor atau uang direktif dari Pemprov NTB, Wahyudi mengaku belum mengetahuinya.

“Itu nanti belum tahu saya, dana itu belum tahu saya sumbernya,” tuturnya.

Terkait siapa pemberi uang siluman itu, penyidik masih perlu mendalaminya di tahap penyidikan.

“Karena kita saat ini masih penyidikan. Nanti ada saatnya setelah tahapan penyidikan, akan kami sampaikan,” tambahnya.

Di tahap penyidikan, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.

“Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” tandasnya.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Di tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025.

Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO